
Tanjungpinang, Radar Kepri-PN Tanjungpinang sudah menerima putusan lengkap kasus korupsi sisa alokasi DPPID Anambas dari pengadilan tinggi Riau pada 30 Maret 2016 atas nama terpidana Handa Rizky dan tanggal 01 April 2016 atas nama terpidana Effian, Surya Dharma Putra dan Wely Indra.
Pengadilan Tinggi Riau menyatakan menguatkan putusan PN Tanjungpinang yang menyatakan ke empat “rampok” uang negara itu terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama “merampok” sisa alokasi DPID Anambas 2011 sebesar Rp 4 873 755 500. Welly.
Putusan Pengadilan Tinggi Riau yang sudah berkekuatan hukum tetap ( incraht) juga menyebutkan ads pihak lain yang harus bertanggungjawab (ditetapkan sebagai tersangka, red).
Dalam amar putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini disebutkan nama dan kapasitas 5 orang yang bertanggungjawab. Mereka itu adalah, Drs H Tengku Muchtarudin (mantan Bupati Anambas), Raja Tjelak Nur Djalal (mantan Sekda Anambas), Ipan SE (mantam Kabag Keuangan Anambas) Salmiah SE (mantan kuasa BUD Anambas) dan Marzuki, direktur cabang PT Samaratungga Duta Cipta Persada di Anambas.
Terhadap putusan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH dikonfirmasi radarkepri.com di kantornya pada Kamis (12/05) menegaskan.”Saya cek dulu, apakah putusan itu sudah diterima JPU. Kalau sudah diterima dan amar putusannya seperti itu (5 orang lagi harus bertanggungjawab,red), kita akan tindak lanjuti. Kita tidal ada beban menuntaskan kasus itu.”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati Kepri, N Rahmat SH MH menyebutkan.”Nanti saya cek ke JPU-nya. Kalau memang vonis swperti, saya akan perintah jaksa penyidik untuk menindaklanjuti sesuai dengan perintah pengadilan (vonis majelis hakim,red).”katanya.
Pernyataan Kajati dan Aspidsus ini mendapat apresiasi dari Fadhil Hasan SH, tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas ini menyatakan mendukung penuh langkah Kejati Kepri menuntaskan kasus korupsi DPPID Anambas.”Dalang aktor intelektual kassu DPPID itu belum terungkap. Karena itu kita dukung full langkah Kejati Kepri untuk menuntaskan kasus DPPID itu.”kata Fadhil.(irfan)