Kajari : Kalau Pemda Tidak Dapat Mengembalikan Uang Rp. 1,6 Miliar ke Negara Kasus Kita Lanjutkan
Natuna, Radar Kepri-Terkait pembelian Kapal Indra Perkasa 159 kapal cepat milik Pemda Kabupaten Natuna yang dibeli senilai Rp. 26 miliar menjadi temuan BPK senilai Rp. 1,6 Miliar.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur SH MH. saat siaran pers pengembalian uang perusda Selasa (22/05) semalam.
Dalam temuan tersebut kata Kajari bukanlah sebagai korupsi atau pengelembungan harga beli kapal tetapi disampaikan dengan bahasa halus sebagai kelebihan bayar.
Meskipun pembelian kapal tersebut, belum lunas masih terhitang sebesar Rp. 10 Miliar, pihaknya sudah dapat menyimpulkan ada kelebihan bayar harga Kapal tersebut.
Apakah ada tenggang waktu batas untuk Pemda dalam pengembalian uang sebesar Rp. 1,6 Miliar tersebut, Juli mengatakan ada, tetapi Juli enggan mengatakan berapa tenggang waktu yang diberikan untuk Pemda (Hamid Rizal)
Namun, meskipun Juli Isnur tidak menyebutkan tenggang waktu yang diberikan, tetapi Juli mempertegas kalau sekiranya Pemda tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 Miliar itu sesuai waktu yang diberikan pihaknya tidak akan segan segan untuk melanjutkan proses hukumnya sampai kemeja pengadilan.
“Sesuai waktu yang kita berikan tidak dapat mengembalikan kasus kapal ini tetap kita lanjutkan. “Tegas Juli Isnur. (Herman)