Kadispenda Anambas Resmi JadiTersangka

N Rahmat SH MH, Aspidsus Kejati Kepri.
N Rahmat SH MH, Aspidsus Kejati Kepri.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan 1 orang lagi tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan mess pemda Anambas di Tanjungpinang. Tersangka itu adalah Zulfahmi yang saat itu menjabat sekretaris panitia proyek merangkap PPTK.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastono SH MH didampingi Aspidsus Kejati Kepri, N Rahmat SH MH, Rabu (11/05) sore.”Iya, hari ini kita menetapkan 1 lagi tersangka tindak pidana korupsi pembangunan mess Anambas berinisial Z. Saat ini menjabat Kadispenda Anambas.”kata N Rahmat SH MH pada radarkepri.com.

Ditambahkan N Rahmat SH MH, dalam kasus ini, Kejaksaan telah memiliki hasil audit BPK tentang kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.”tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan mantan Sekda Anambas, Raja Tjrlak Nurjalal sebagai tersangka.”Kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.kita lihat hasil penyelidikan nanti.”tutup N Rahmat.(irfan)

Pos terkait

3 Komentar

  1. selesai kasus mess Anambas di pinang, lanjutkan lagi diduga penyelewengan mess2 yang lain, misalkan mess mahasiswa jakarta.

Komentar ditutup.