; charset=UTF-8" /> Kadis PU Akui Ketahanan Batu Cadas Proyek Puskesmas Pulau Laut Diragukan - | ';

| | 602 kali dibaca

Kadis PU Akui Ketahanan Batu Cadas Proyek Puskesmas Pulau Laut Diragukan

Inilah batu cadas yang digunakan untuk proyek puskel di Pulau Laut.

Natuna, Radar Kepri’Terkait bahan material proyek pembangunan Puskesmas di Kecamatan (Pulau Laut) dari dana DAK Kemenkes tahun 2017 senilai Rp. 3,974. 516.000,-miliyar, yang di duga menggunakan Batu Cadas dan Pasir Laut yang belum lolos Uji Laboratorium. (Lab) oleh PT. Putra Lingga soibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna Drs. H. Tasrif, kepada Media ini saat dijumpai di Kantonya Bukit Arai Natuna Senin semalam.
“Betul batu jenis Cadas itu belum lolos Uji Labor. “Kata Tasrif. Tasrif juga sebenarnya bukan hanya batu tetapi pasirnyapun tidak boleh pasir laut yang baru diambil langsung digunakan.”Terang erangnya.

Mantan kepala BPKAD ini juga mengaku meragukan ketahanan bangunan kalau menggunakan batu cadas untuk campuran coran tiang bangunan berlantai dua. Namun, untuk proyek puskesmas itu Tasrif no comen.” Itu bukan ranah saya. “Ucap Tasrif.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Abdul Gani, Rabu (11/10) sekitar pukul 12.30 WIB tadi saat dimintai tanggapannya terkait material itu apakah sudah lulus uji labor atau belum, Tidak mau menjawab. Abdul Gani yang di dampingi oleh PPTK-nya itu, hanya mengatakan kepada Media ini, “Secara teknis kami memang tidak tau, namun adanya laporan dari masyarakat dan media ini, Kami telah mengirimkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Natuna, guna memintai pendapatnya terkait bahan bahan material yang digunakan Kontraktor PT. Putra Lingga di Pulau Laut yang di duga kurang baik tersebut. Sebab menurut kami dinas PU yang lebih berkopeten, berpengalaman soal pembangunan di daerah ini. “Ucap Abdul Gani, saat ditemui di ruangan kerjanya.

Masih Abdul Gani menjelaskan, sebenarnya terkait proyek ini sebagai mana instruksi presiden joko Widodo, pada akhir tahun bulan Desember ini, sudah harus selesai, kita sudah diburu waktu ini.” Keluh Abdul Gani.
Gani juga mengatakan, “Terusterang kami dari dinkes tidak dapat untuk mengawasi proyek itu setiap hari, tetapi kami telah menunjuk konsultan pengawas dari CV. Fajar Bahari. Sebagai pengawasan pekerjaan proyek tersebut sampai selesai.”Terang Abdul Gani.

Menanggapi ucapan Kadis Kesehatan Abdul Gani, beberapa masyarakat natuna angkat bicara, “Jangan gara gara waktu yang singkat pihak kontraktor dengan seenaknya saja menggunakan bahan material pembangunan,” Tegas Fardi, warga Ranai.
Masih Fardi, Sebenarnya kalau kita semua sadar, bahan bahan seperti itu sudah lama digunakan oleh banyak kontraktor, hanya baru ini saja terungkap. Sadar tidak berapa banyak proyek di pulau pulau itu, belum serah terima saja sudah pada retak retak. “Terang Fardi.

Fardi juga mengatakan,” Kalau benar terbukti PT. Putra Lingga dan CV. Fajar Bahari sebagai penyedia Barang dan Jasa telah menggunakan barang material dari batu dan pasir belum lulus uji labor, dapat dijatuhkan sangsi sesuai
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2000 pasal 42 tentang Penyelenggaraan Jasa yang berbunyi “Pertanggungjawaban berupa sanksiĀ profesidan atau adminsitratif dapat dikenakan pada orang perseorangan dan atau badan usaha penandatangan kontrak kerja konstruksi. Pengaturan ini masih sama sesuai dengan Perka LKPP 18/2014. Namun dalam pasal 35 PP 29/2000 terkait kegagalan bangunan, sanksi yang berlaku adalah sanksi profesi dan ganti rugi.

Kemudian pada pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 disebutkan mengenai ancaman terhadap pelanggaran yang menyebutkan sama seperti Perka LKPP 18/2014:

Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah ini di kenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada penyedia jasa, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha. pencabutan izin usaha,
pembekuan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi serta
pencabutan izin pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi atau larangan melakukan pekerjaan. “Apakah itu bisa berlaku untuk kontraktor kuat seperti PT. Putra Lingga.” Ucap Fardi. Terkait hal tersebut, sampai berita ini dimuat media ini berhasil menemui pihak PT. Putra Lingga guna klarifikasi. (Herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Okt 2017. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek