; charset=UTF-8" /> Jaksa Lingga Takut Tuntaskan Korupsi Proyek Penahan Gelombang di Kelombok - | ';
'
'
| | 1,645 kali dibaca

Jaksa Lingga Takut Tuntaskan Korupsi Proyek Penahan Gelombang di Kelombok

Inilah poyek penahan gelombang di Kelombok, Daeklingga yang merugikan negara miliaran rupaih namun jaksa takut mengusutnya.

Inilah poyek penahan gelombang di Kelombok, Daeklingga yang merugikan negara miliaran rupaih namun jaksa takut mengusutnya.

Lingga, Radar Kepri-Forum Silaturahmi Mahasiswa Lingga (FSLM) meminta Kejaksaan Tinggi Kepri mengambil alih dua kasus besar dugaan korupsi yang hingga saat ini belum dapat diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Daik Lingga. Yakni dugaan korupsi pada proyek pengerjaan penahan gelombang oleh Dinas Pekerjaan Umum di Desa Kelombok, Kecamatan Lingga tahun 2009, dan dugaan korupsi pengadaan alat musik oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tahun 2012.
Permintaan ini disampaikan ketua FSML, Siswandi  seraya meminta supaya LSM dan Ormas yang ada di Lingga ikut memperhatikan lemahnya penegakan hukum di wilayah Lingga.”Dibuktikan dengan masih banyak kasus yang belum terungkap. Proyek pengerjaan penahan gelombang bernilai Rp 1 245 590 000. Berada di dua tempat, salah satunnya di daerah Senayang dengan pagu anggaran yang sama. Dan pengadaan alat musik dianggarkan sekitar Rp 926.700.000.”terangnya.

Kasus penahan gelombang ini sudah diselidiki  oleh pihak Kejari Daik sejak awal 2011 lalu, namun diduga oknum pejabat di Kejari Daiklingga waktu itu telah menerima “suap” sehingga proses hukum macet. Sedangkan, kasus pengadaan alat musik juga telah diselidiki awal tahun 2013, akan tetapi belum ada perkembangan penyelidikan sampai saat ini.”Tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kejaksaan tidak jelas arahnya. Kalau memang hasil penyelidikan tidak ada unsur kerugian negara, umumkan ke publik agar masyarakat tidak bertanya-tanya.”ujarnya.
Berlarut-larutnya penyelidikan dua kasus ini, menunjukkan kinerja Kejari Daik yang tidak maksimal. Pergantian Kepala Kejari sejak Mei 2013 lalu diharapkan dapat menyelesaikan tiga  kasus ini, yang pada saat itu Kajari Daek Lingga dipimpin Joko Susanto SH.“Harapan Masyarakat dengan masuknya Kajari yang baru di pimpin oleh Nanang Gunaryanto. Institusi kejaksaan semakin baik. Namun harapan itu belum ada yang bisa di buktikan Kajari Daek Lingga malah belum ada satu kasus korupsi-pun yang diangkat.”ucapnya.
Sejak awal sudah dapat diprediksi kalau pihak Kejaksaan tidak akan mampu menyelesaikan kedua kasus ini. Hal berdasarkan fakta, kedua kasus yang belum juga ada kejelasannya ini melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Lingga.”Sudah tidak rahasia umum lagi dua kasus ini melibatkan pejabat tinggi di daerah ini.”ungkap Siswandi.
Sementara itu, Kepala Kejari Daik Lingga Nanang Gunaryanto saat dikonfirmasi membantah pihaknya tidak bekerja dengan maksimal untuk menuntaskan kasus korupsi. Terbukti, ada tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani sudah masuk dalam tahap penuntutan dan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Kasus-kasus yang sudah dalam tahap penuntutan itu seperti  UUDP DPRD Lingga, UUDP Bappeda Lingga, dan kasus insentif guru yang ditangani Polres Lingga yang sudah sampai pada tahap penuntutan.”“Terima kasih atas perhatian rekan-rekan wartawan untuk peningkatan kinerja kejaksaan. Pada prinsipnya, kami telah bekerja dengan maksimal. Beberapa kasus ini sudah sampai penuntutan di persidangan.” kata Nanang ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (28/05).
Untuk penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi alat musik, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa beberapa orang saksi, belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.”Kami belum fokus untuk melakukan penyidikan lebih jauh. Tapi dari penyelidikan awal, kasus ini belum bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.”terangnya.
Nanang menyebutkan, pihaknya tidak memiliki waktu luang karena ada keperluan lain. Ia berharap, seluruh unsur masyarakat untuk percaya bahwa pihak Kejari Daik bekerja keras  dalam melakukan tugas dan fungsinya tanpa ada tekanan atau desakan dari pihak mana pun.”Dengan kemampuan yang ada, kami komitmen melakukan tugas penegakan hukum di kabupaten Lingga,” tegasnya tanpa menjelaskan proses hukum kasus korupsi pemecah gelombang di Kelombok yang merugikan Negara miliaran rupiah.(muslim tambunan)

Ditulis Oleh Pada Sab 31 Mei 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek