Isu Suap Merebak Dalam Korupsi SPAM Natuna
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kabar tak sedap berhembus terkait penanganan tindak pidana korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna dengan tersangka Ir Paulus Sule MM (53) dan Elvi Nelis (53). Diduga majelis hakim PN Tanjungpinang telah di lobi dengan iming-iming sejumlah uang alias suap oleh utusan kedua terdakwa ini agar tidak ditahan seperti di Polda dan Kejati Kepri.
Namun kabar ini langsung dibantah R Aji Suryo SH MHum ketua majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili keduanya.”Insya Allah, sampai hari ini tidak ada yang melobi apalagi menjanjikan sejumlah uang agar tidak ditahan.”bantah R Aji Suryo SH MH ketika dijumpai Radar Kepri, Selasa (04/03) di PN Tanjungpiang.
Mengenai kemungkinan, dua tersangka ini dikenakan penahana rutan, layaknya para tersangka korupsi lain.”Kita lihat nanti, kalau memang diperlukan penahanan rutan. Tentu saja akan kita lakukan.”tuturnya.
Persidangan perdana kasus tindak pidana korupsi Paulus Sule dan Elvi Nelis ini digelar pada Kamis (06/03) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.
Kasus korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, di usut Polda Kepri. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polda Kepri tidak mengenakan penahanan rutan pada keduanya. Sehingga terkesan kasus korupsi menjadi pelanggaran biasa saja, bukan lagi masuk klasifikasi kejahatan luar biasa. Kejati Kepri juga tidak melakukan penahanan, bahkan langung menyerahkan berkas ke Paulus Sule dan Elvi Nelis ke pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang.
Paulus Sule dilahirkan di Pemanukan, Sulawesi Selatan pada 15 Desember 1960, diketahui beralamat di Jl Warakas III Gang 6 nomor 29 RT 001 RW 004, keluraham Warakas Kecamatan Tanjung Priok. Sedangkan di Tanjungpinang, Paulus Sule diketahui beralamat di Jl Cikurai Nomor 1.
Sedangkan Elvi Nelis diketahui lahir pada17 November 1959 di Batu Sangkar, Sumatera Barat, Elvi Nelis menjabat Direktris pada CV Restu Nerri, beralamat di Lubuk Minturun RT 003 RW 002 Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang.(irfan)