
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Kepri menemukan sejumlah masalah di Dinas Pendidikan Kepri. Selain soal SPP, BPK Kepri dalam audit tahun anggaran 2023 di Pemprov Kepri mengungkapkan adanya pendapatan Sewa Kantin dan Ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Satuan Pendidikan Dikelola di Luar Mekanisme APBB
Diuraikan BPK Kepri,Pada Tahun Anggaran (TA) 2023, Pemprov Kepri menganggarkan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp129.031.109.899,00 dengan realisasi sebesar Rp160.830.717.090,31 (audited) atau 124,64%. Realisasi tersebut diantaranya berasal dari pendapatan Hasil Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang Tidak Dipisahkan.
Hasil Sewa BMD sebesar Rp43.460.000,00 yang merupakan pendapatan yang berasal dari hasil sewa BMD seperti kantin, aula, dan laboratorium.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ke enam satuan pendidikan di lingkungan Ppemprov Kepri yaitu SMAN 1 Tanjungpinang, SMAN 2 Tanjungpinang, SMKN 4 Tanjungpinang, SMAN 17 Batam, SMAN 1 Batam, dan SMKN 5 Batam diketahui bahwa terdapat BMD berupa kantin dan ruang ATM di lingkungan satuan pendidikan yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan memiliki pontensi pendapatan bagi daerah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DinasPendidikan TA 2023 diketahui bahwa tidak terdapat penganggaran pendapatan dari sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan dalam APBD Pemprov Kepri. Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemanfaatan aset tersebut menunjukkan terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Pemanfaatan Aset Kantin dan Ruang ATM di Satuan Pendidikan Tidak didukung Dokumen Perjanjian yang Disetujui Pengguna Barang dan pengelola Barang.
Dinas Pendidikan membawahi 139 satuan pendidikan yang terdiri dari 93 SMAN,36 SMKN, dan 10 Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Pemprov Kepri. Berdasarkan hasil uji petik 105 satuan pendidikan pada 76 SMAN dan 29 SMKN diketahui terdapat 64 satuan pendidikan yang memiliki kantin di lingkungan satuan pendidikan dengan total jumlah kios sebanyak 325 kios dan satu satuan pendidikan memiliki ruang ATM yaitu pada SMAN 1 Batam (rincian satuan pendidikan yang diuji petik dan memiliki kios kantin disajikan pada Lampiran 1). Sebanyak 315 kantin satuan pendidikan dan satu ruang ATM di antaranya disewakan oleh satuan pendidikannkepada pihak ketiga dengan periode dan sistem pemungutan pendapatan sewa secara harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Sebanyak 35 dari 64 satuan pendidikan di antaranya telah membuat perjanjian/kontrak yang disepakati antar pihak penyewa dengan pihak satuan pendidikan.
Meskipun demikian, naskah perjanjian/kontrak tidak terdapat tanda tangan persetujuan dari Pengelola Barang dhi. Sekretaris Daerah. Dengan kondisi tersebut, seluruh pemanfaatan sewa aset kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan belum mendapatkan persetujuan dari pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Berdasarkan keterangan dari Pengurus Barang Dinas Pendidikan diketahui bahwae lama ini belum ada satuan pendidikan yang mengajukan pemanfaatan BMD dengan mekanisme sewa kepada Dinas Pendidikan, dhi. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang. Selain itu, Dinas Pendidikan belum memilikim mekanisme/Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tata cara pemanfaatan BMD yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan.
b. Pendapatan Sewa Kantin dan Ruang ATM di Satuan Pendidikan Dikelola diLuar Mekanisme APBD
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 64 satuan pendidikan yang memiliki kantin diketahui tiga satuan pendidikan di antaranya menyatakan pada Tahun 2023i tidak memungut biaya sewa kantin dengan alasan kantin tidak disewakan atau kantin baru beroperasi Tahun 2024, sedangkan 61 satuan pendidikan lainnya memungut biaya sewa kios kantin dengan tarif beragam mulai dari Rp5.000,00 perhari hingga Rp15.000.000,00 per tahun. Dua dari 61 satuan pendidikan yang memungut sewa berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pendapatan dan penggunaan hasil sewa kantin untuk satuan pendidikan berstatus BLUD dikelola secara langsung oleh satuan pendidikan sesuai mekanisme BLUD. Untuk 59 satuan pendidikan yang tidak berstatus BLUD, seluruh pendapatan sewa kantinnya tidak disetorkan ke Kas Daerah, melainkan dikelola langsung oleh satuan pendidikan maupun koperasi satuan pendidikan di luar mekanisme APBD,e termasuk penggunaannya.
Berdasarkan hasil penjelasan Kepala Sekolah dan pengujian terhadap dokumen pendukung administrasi pengelolaan sewa kantin dan ruang ATM pada 59 satuan pendidikan tersebut diketahui tidak seluruh satuan pendidikan mengadministrasikan pengelolaan sewa tersebut. Kelengkapan bentuk administrasi pengelolaan dana sewa kantin dan ruang ATM pada 59 satuan pendidikan tersebut
Berdasarkan pengujian dan analisis terhadap dokumen administrasi sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan yang diuji petik tersebut penerimaan riil
(secara cash basis) dari pembayaran sewa kantin selama Tahun 2023 tidak dapat dipastikan karena tidak seluruh satuan pendidikan melakukan pembukuan/pencatatan secara tertib. Analisis lebih lanjut terhadap dokumen kontrak sewa dan hasil pemeriksaan secara uji petik kepada 59 satuan pendidikan Menunjukkan realisasi pendapatan sewa akrual dari perikatan tertulis maupun yang belum didukung dengan perikatan tertulis atas pemanfaatan kantin dan ruang ATM selama Tahun 2023 minimal adalah sebesar Rp1.679.891.092,13.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen administrasi sewa kantin seperti
Buku Kas Umum (BKU), bukti pengeluaran/kuitansi atas penggunaan dana sewa kantin, dan keterangan dari Kepala Sekolah menunjukkan bahwa penggunaan dana dari pendapatan sewa kantin di tiap satuan pendidikan berbeda-beda, antara lain
digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai,perbaikan kantin, pemberian cinderamata bagi pegawai yang pensiun atau pinda ttugas, pembelian seragam, dibagikan sebagai hasil usaha kepada pegawai, dan keperluan satuan pendidikan lainnya. Berdasarkan penjelasan dari pihak satuan pendidikan diketahui masih terdapat sisa dana pendapatan sewa kantin yang belum digunakan sampai dengan tanggal 19 Maret 2024 sebesar Rp1.134.203.802,00.Rincian sisa dana tersebut disajikan pada Lampiran 2.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 113 ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:
a) Barang milik daerah yang dapat disewa berupa:
(1) Tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
(2) Sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna Barang; dan/atau
(3) Selain tanah dan/atau bangunan.
b) Sewa barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan
huruf c dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang
2) Pasal 129 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa:
a) Penyewaan barang milik daerah dituangkan dalam perjanjian sewa yang
ditandatangani oleh penyewa dan:
1. Gubernur/Bupati/Walikota, untuk barang milik daerah yang berada pada
Pengelola Barang; dan
2. Pengelola Barang, untuk barang milik daerah yang berada pada Pengguna
Barang;
b) Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
1. Dasar perjanjian;
2. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
3. Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
4. Besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas sewa;
5. Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan
selama jangka waktu sewa;
6. Peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori
bentuk kelembagaan penyewa;
7. Hak dan kewajiban para pihak; dan 8. Hal lain yang dianggap perlu;
3) Pasal 130 Ayat (1) dan (3) yang menyatakan bahwa:
a) Hasil sewa barang milik daerah merupakan penerimaan daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah;
b) Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan
dengan cara pembayaran secara tunai kepada bendahara penerimaan atau
menyetorkannya ke rekening Kas Umum Daerah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 29 ayat (1) dan (7) yang menyatakan
bahwa:
1) Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang
dianggarkan dalam APBD;
2) Seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Pemprov Kepri belum dapat memanfaatkan penerimaan dari hasil pemanfaatan BMD berupa sewa kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan; dan
b. Risiko penyalahgunaan BMD kios kantin dan ruang ATM di satuan pendidikan.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum mengatur SOP terkait tata cara
pemanfaatan BMD di lingkungan Pemprov Kepri termasuk BMD di satuan
pendidikan;
b. Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam
melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang berada di bawah
kewenangannya;
c. Kepala Sekolah pada satuan pendidikan terkait tidak mengetahui bahwa
pemanfaatan BMD di lingkungan satuan pendidikan harus mendapatkan
persetujuan dari Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang dan penerimaan dari
hasil pemanfaatan BMD tersebut harus disetorkan ke Kas Daerah; dan
d. Pengurus Barang pada Dinas Pendidikan kurang cermat dalam melakukan
monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan
kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK dan selanjutnya akan menindaklanjutinya
dengan melakukan sosialisasi, regulasi, dan penetapan tarif sewa kepada seluruh
penggunaan aset Pemprov Kepri di satuan pendidikan.
BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Sekretaris Daerah untuk:
1) Membuat SOP yang mengatur mengenai tata cara pemanfaatan BMD termasuk
BMD di satuan pendidikan yang antara lain mengatur mengenai:
a) Personel yang terlibat dalam pemanfaatan aset di satuan pendidikan;
Tata cara pendataan dan pengusulan pemanfaatan aset;
c) Penentuan tarif pemanfaatan aset;
d) Pembuatan dan persetujuan dokumen perjanjian;
e) Penatausahaan dan penyetoran penerimaan hasil pemanfaatan aset; serta
f) Penganggaran pendapatan dan belanja yang berkaitan dengan pemanfaatan
aset dalam APBD;
2) Mensosialisasikan SOP tata cara pemanfaatan aset daerah di satuan pendidikan
kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemprov Kepri; dan
3) Mengevaluasi penerapan SOP tata cara pemanfaatan aset daerah di satuan
pendidikan dan melaporkannya kepada Gubernur;
b. Kepala Dinas Pendidikan:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pemanfaatan BMD yang
berada di bawah kewenangannya;
2) Menginstruksikan Pengurus Barang pada Dinas Pendidikan lebih cermat dalam
melakukan monitoring atas pemanfaatan BMD di satuan pendidikan;
3) Menyetorkan sisa dana pendapatan sewa kantin dan ruang ATM sebesar
Rp1.134.203.802,00 ke Kas Daerah..(Irfan)
Diusut tuntas
Padahal kalau btl lah BPK memeriksa, bnyk pejabat di kepri ni bs terseret kasus korupsi. Tp ya gitu lah ntah apa yg diperiksa BPK tu, dtng ke Kepri pun entertain nya luar biasa, merasa jd bos hrs dilayani haha…