Inilah Kronologis Penangkapan 3 Oknum Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang mengungkap kronologis penangkapan 3 oknum polisi, BS,RS dan LM yang diduga penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
Berikut keterangan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP R Moch Ramadhanto SH S IK saat dijumpai radarkepri.com diruang kerjanya, Jumat (28/12).
Pengungkapan bermula dari ditangkapnya BS di Jl Tengku Umar, depan Bestari Mall pada Jumat (21/12) sekitar pukul 01 30 Wib.”Dari BS didapatkan barang bukti 6 butir ekstasi.”kata Kasat Narkoba.
Kemudian, BS mengaku mendapat ekstasi dari RS yang ditangkap di Asrama Polisi Jl Sunaryo.”Dari tersangka RS ditemukan 2 butir ekstasi. Kemudian RS mengaku mendapatkan dari LM yang diamankan saat akan apel pagi di Polres Tanjungpinang.”terang Kasat Narkoba.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Saat ini 3 tersangka telah diamankan di sel Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lanjut.(irfan)