; charset=UTF-8" /> Inilah Fakta Baru Dipersidangan Korupsi DPID Anambas - | ';

| | 3,147 kali dibaca

Inilah Fakta Baru Dipersidangan Korupsi DPID Anambas

Kasubag Keuangan Anambas, Salmiah SE ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky dalam kasus korupsi uang sisa DPID Anambas di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/08).

Kasubag Keuangan Anambas, Salmiah SE ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky dalam kasus korupsi uang sisa DPID Anambas di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Persidangan dugaan tindak pidana korupsi DPID Anambas dengan terdakwa Handa Rizky SE, mantan Kacab Pembantu BNI 46 Terempa pada Selasa (26/08) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang menghadirkan tiga orang saksi, Wawan, Salmiah SE dan Ipan SE Ak.

Ada beberapa fakta baru yang terungkap dalam persidangan kali ini, diantaranya SP2D DPID Anambas tersebut dibawa langsung oleh Khaironi ke BNI bukan melalui Surya Darma Putra SE. Hal ini disampaikan saksi Salmiah SE selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofriandi SH dari Kejati Kepri.

Terungkap pula dalam persidangan, Salmiah SE tidak mengenal sejumlah nama yang tertera dalam surat dakwaan, namun mengakui mengenal Surya Darma Putra SE. Terutama nama-nama yang menampung aliran dana sebesar Rp 4,8 Miliar itu.

Menurut Salmiah SE, selaku Kasubag keuangan dirinya pernah menanyakan kemana uang tersebut ditarik Surya Darma Putra SE. Begitu juga dengan Kabag Keuangan, Ipan SE Ak. Namun dalam pertemuan yang dihadiri Drs H Tengku Muhtarudin (Bupatik Anambas waktu itu, red) Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal dan Surya Darma Putra SE, pihaknya tidak menanyakan lebih lanjut karena sudah ada Drs H Tengku Muhtarudin.”Saya tidak bertanya lagi, karena sudah ada pak Bupati yang mengambil alih pertanyaan-pertanyaan yang akan kita ajukan.”terang Salmiah SE.

Saksi Salmiah SE yang saat ini sudah pindah ke Pemko Pekanbaru ini juga membenarkan, pertanggungjawaban pada Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal Kabag Keuangan hal ini Ipan SE Ak.

Hal senada disampaikan saksi Ipan SE Ak tentang sulit berkomunikasi dan berjumpa dengan Surya Daram Putra SE.”Dia (Surya Darma Putra SE,red) sulit dijumpai, Hp-nya sering mati sehingga susah untuk mengklarifikasi. Beliau (Surya Darma Putra,red) menghindar-hindar terus.”ucap Ipan SE Ak.

Persidangan untuk terdakwa Handa Rizky dilanjutkan, Selasa (02/09) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi. Pihak JPU berencana memanggil 3 saksi lagi, namum siapa-siapa saja yang akan dihadirkan ke persidangan, masih menunggu petunjuk dari pimpinan.”Ada 3 saksi untuk Selasa depan, tapi kami menunggu arahan dari pimpinan siapa-siapa saja yang akan dipanggil lagi.”sebut JPU Nofriandi SH usai persidangan.

Mengenai pemanggilan Sekda Anambas, Raja Tjelak Nur Djalal, menurut Nofriandi SH.”Jelas kita panggil untuk hadir dipersidangan, namanya ada diberkas. Jadi pasti kita panggillah.”tutupnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek