Honor Jasa Peneliti di PUPRPRKP Anambas Langgar Peraturan Pemerintah
Anambas, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Anambas menemukan Pembayaran Komponen Biaya Personil Pekerjaan Jasa Penelitian Harga Tanah pada Kegiatan Pembebasan Lahan di Dinas PUPRPRKP Tidak Sesuai Ketentuan senilai Rp 34.500.000.
Menurut BPK Kepri Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada TA 2019 menganggarkan belanja jasa konsultansi penelitian senilai Rp 5.694.758.800 dengan realisasi senilai Rp4.443.402.000 atau sebesar 78,03% dari pagu anggaran. Dari nilai realisasi tersebut, Dinas PUPRPRKP merealisasikan jasa
konsultansi penelitian senilai Rp 2.401.755.000 antara lain untuk Belanja Jasa Penelitian Harga Tanah (Rp50.000.000/Obyek/Bidang/Persil Tanah) senilai Rp147.785.000.
Dalam pelaksanaan kontrak, penyedia jasa penelitian melibatkan personil, yaitu ketua tim, penilai madya, penilai pratama, tenaga inspeksi lapangan, administrator, operator komputer dan drafter.
Penyedia jasa wajib melampirkan kualifikasi personil, antara lain sertifikat keahlian sesuai bidangnya, ijazah, pengalaman kerja di bidang perencanaan/studiserta membuat surat kesediaan diikutsertakan oleh perusahaan penyedia jasa untuk ditugaskan dan menjalankan kewajiban sebagai personil inti pada kegiatan jasa penelitian.
Pekerjaan Jasa Penelitian Harga Tanah (Rp50.000.000/Obyek/Bidang/Persil Tanah) dilaksanakan oleh KJPP DAZ Rekan, berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP-PJL/JPHT/DPUPRPRKP-TARUNG/ IX/2019 tanggal 4 September 2019 senilai Rp147.885.000. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari tanggal 4 September sampai dengan 2 Desember 2019, dan telah dinyatakan selesai sesuai Berita Acara Serah Terima Dokumen Penelitian Nomor 01.PL/SPMK/JPHTMA/PPKļæ¾TTR/DPUPRPRKP/APBDP/11.2019 tanggal 9 Desember 2019. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% berdasarkan SP2D Nomor 575/SP2D-LS/1.03.1.1 tanggal 26 Desember 2019 senilai Rp147.785.000.
Berdasarkan kontrak diketahui komponen biaya terdiri dari biaya langsung personil senilai Rp120.120.000 (termasuk PPN) dan biaya langsung non personil senilai Rp27.665.000,00 (termasuk PPN) dengan rincian tercantum pada Lampiran 6.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Sdr AN yang disebutkan dalam kontrak sebagai Ketua Tim (Penilai Utama), diketahui yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan pekerjaan dimaksud. Dari hasil konfirmasi dengan Direktur KJPP DAZ Rekan, diketahui bahwa Sdr AN memang tidak pernah melaksanakan jasa penelitian harga tanah dimaksud namun selama masa kontrak tidak dilakukanĀ perubahan personil. Dengan demikian terdapat kelebihan pembayaran biaya langsung personil senilai Rp 34.500.000,00 yang diuraikan dalam Tabel 8.
Menurut BPK Kepri,Kondisi tersebut tidak sesuai dengan.
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
b. Perjanjian Nomor 01/SP PJL/JPHT/DPUPRPRKP-TARUNG/IX/2019 tanggal 4 September 2019, Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas komponen personil profesional senilai Rp34.500.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan.
a. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PUPRPRKP tidak cermat dalam menganalisis daftar tenaga peneliti yang ditawarkan penyedia jasa yang ditunjuk untuk menyediakan jasa penelitian;
b. PPK tidak cermat dalam mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa peneliti.
Atas permasalahan tersebut, Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP menjelaskan bahwa Sdr AN sebagai
Ketua Tim (Penilai Utama) dalam penyelesaian pekerjaan, menangani pekerjaan selama dua bulan dan layak untuk mendapatkan honor senilai Rp 23.000.000 dan untuk bulan ketiga, yang bersangkutan tidak terlibat lagi dalam Pekerjaan Jasa Penelitian Harga Tanah (Rp50.000.000/Objek/Bidang/Persil Tanah) Kegiatan Pembebasan Lahan.
Sehingga kelebihan honor yang ditarik kembali adalah senilai Rp11.500.000,00. Selanjutnya, Plt. Kepala Dinas PUPRPRKP akan memberikan teguran secara lisan dan non lisan kepada Pejabat Pengadaan dan PPK Kegiatan Pekerjaan Jasa Penelitian Harga Tanah yang kurang cermat dalam melaksanakan kegiatan tersebut dan meminta untuk lebih teliti dan cermat dalam melaksanakan kegiatan berikutnya.
Atas tanggapan tersebut, BPK menyatakan bahwa sesuai konfirmasi dengan Sdr AN serta
Direktur KJPP DAZ Rekan, pada tahun 2019 Sdr AN tidak pernah datang ke Kabupaten Kepulauan Anambas dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertulis dalam kontrak, dan selama masa kontrak tidak pernah dilakukan perubahan personil.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas
PUPRPRKP untuk menginstruksikan kepada:
a. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa supaya menganalisis daftar tenaga peneliti yang ditawarkan oleh penyedia jasa penelitian secara cermat
b. PPK supaya mengawasi dan memeriksa terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa penelitian secara cermat;
c. PPK supaya memproses kelebihan pembayaran senilai Rp34.500.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.(irfan)