; charset=UTF-8" /> Hari Ini, Vinna Mantan Lurah Kembali Disidangkan - | ';

| | 148 kali dibaca

Hari Ini, Vinna Mantan Lurah Kembali Disidangkan

Terdakwa Vinna Saktiani saat disidangkan.

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Rabu (29/09) Vinna Saktiani, mantan Lurah Tanjungpinang Kota yang tersandung kasus penipuan disidangkan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tanjungpinang.

Dalam surat dakwan jaksa diuangkapkan aksi tipu-tipu Vinna bermula pada bulan maret 2019 saksi Dewa mengatakan kepada saksi Yozi yang mana Terdakwa merupakan tante saksi Dewa bisa memasukkan orang ke Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).  Mendengar hal tersebut saksi Yozi menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya yaitu saksi Tarmizi kemudian saksi Tarmizi bersama istrinya saksi Meri Safitri bertemu dengan Terdakwa di Jl.Basuki Rahma.

Pada saat pertemuan tersebut Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa dapat memasukkan anak saksi Tarmizi ke IPDN dengan uang yang harus disiapkan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) padahal Terdakwa bukanlah panitia seleksi penerimaan Calon Praja IPDN mendengar hal tersebut saksi Tarmizi dan saksi Meri Safitri tergiur kemudian pada tanggal 10 April 2019 saksi Tarmizi dan saksi Meri bertemu lagi dengan Terdakwa di bt.7 Kota Tanjungpinang dan menyerahkan uang Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa dengan bukti kwitansi tertulis “Pengurusan masuk IPDN An.YOZI OKTAVIARY” lalu Terdakwa pergi dengan alasan akan berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut kepada Zulkifli (dosen dan kabag IPDN) yang mana itu hanya akalan-akalan Terdakwa saja.

Karena berdasarkan keterangan saksi Asep selaku Analis Kepegawaian IPDN. Kemudian pada bulan Mei 2019 saksi Yozi mengikuti proses ujian masuk IPDN yang saat itu adalah ujian TKD namun hasil dari tes tersebut saksi YOZI dinyatakan tidak lulus. Sehingga saksi Tarmizi menghubungi Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa bahwa nanti bisa lewat jalur belakang  dan tunggu saja di Bandung.

Mendengar arahan dari Terdakwa saksi Tarmizi bersama saksi Yozi berangkat ke kampus IPDN di Jatinangor mengikuti arahan Terdakwa. Namun sesampainya disana Terdakwa menyampaikan bahwa saat ini belum bisa masuk dan menunggu siswa selesai Pendidikan di Akpol.”Nanti kita Sisipkan.'”ucapnya.

Setelah menunggu 2 (dua) bulan hingga bulan Agustus 2019 saksi Yozi belum masuk sebagai siswa IPDN sehingga saksi Tarmizi dan saksi Yozi kembali ke Bintan dan menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.

Sekira bulan November 2019 Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan cek tunai an. PT.Kayakan Adhikari Praja di Bank Mandiri untuk dicairkan tanggal 30 Desember 2019 kepada saksi Tarmizi namun Terdakwa sudah tahu bahwa uang di cek tersebut tidak ada karena saksi Riyadi selaku Komisaris PT.Kayakan Adhikari Praja sudah memberi tahu kepada Terdakwa.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019 saksi Tarmizi meminta saksi Meri ke Bank Mandiri untuk mencairkan Cek yang diberikan Terdakwa namun sesampainya di Bank Cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Kemudian saksi Meri menghubungi Terdakwa karena cek tersebut kosong dan disampaikan Terdakwa akan dibayar langsung dan di awal tahun 2020 Terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Tarmizi sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan bulan Mei tahun 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melaui saksi Geri dan sisanya Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang dijanjikan terdakwa akan dikembalikan namun hingga awal tahun 2021 belum juga dikembalikan dan Handphone Terdakwa tidak bisa dihubungi sehingga saksi Tarmizi melaoprkan perbuatan Terdakwa ke Kepolisian.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Tarmizi mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.  Atau Kedua pasal 372 KUHP.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sel 28 Sep 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek