; charset=UTF-8" /> Hamid. "Penjantan Tangguh", Masyarakat Salut - | ';

| | 513 kali dibaca

Hamid. “Penjantan Tangguh”, Masyarakat Salut

Bupati Natuna,Drs H Hamid Rizal.

Natuna, Radar Kepri-Terkait Bupati Natuna Drs H Hamid Rizal, yang saat ini lagi viral di Medsos dikabarkan beristri lebih dari satu mendapat berbagai tanggapan dan acungan jempol dari berbagai masyarakat.

Dengan usia lanjutnya Hamid Rizal, masih sanggup punya istri lebih dari satu, sebagian masyarakat natuna mengaku salut dengan Sang Bupati Hamid Rizal.

“Saya salut bang dengan pak Hamid Rizal, dengan usianya yang yang saya dengar sudah 70 lebih itu, ia Hamid-red) masih sanggup Beristri lebih dari satu, hal ini saya pikir secara pribadi patutlah kita acungkan jempol sama pak Hamid. kenapa saya katakan seperti itu, bagaimana yang kita lihat dimasyarakat, jangankan untuk menunggang kuda dua, tiga atau empat. untuk naik kuda satu saja, sudah banyak yang pelepotan.

sebenarnya kalau saya nilai sebagai masyarakat natuna atau masyarakat luar Natuna, tidak perlulah terlalu diributkan masalah itu. namun, saya sarankan belajarlah sama pak Hamid, tentang rahasia yang satu itu.”Ucap Mauluddin sambil tersenyum.

Masih Mauluddin menambahkan, Beristri lebih dari satu itu secara islam kan boleh, yang penting dapat berlaku adil. meskipun ia pak Bupati Hamid ada isunya ada melakukan nikah sirih, saya kira kalau rukun syaratnya terpenuhi. Ada dua calon penganten laki dan perempuan, Ada dua orang saksi dari laki laki dan perempuan, Ada wali yang menikahan dari pihak perempuan, ada akad dan Ijab kobul pernikahan sah secara agama.

hanya saja bagi wanita yang dinikahi oleh laki secara sirih, anak anaknya nanti dikemudian hari tidak mendapat hak Waris, dan statusnya di Akta kelahiran biasanya hanya tercatat sebagai anak ibunya saja tidak tercantum nama ayah.

Selain itu karena pak Hamid seorang tokoh (Bupati) yang harus kita teladani bersama, seandainya mereka menikahi seorang perempuan secara sirih. hal ini tentulah tidak seharusnya demikian, karena pemerintah melalui Kementerian Agama sangat melarang yang namanya nikah sirih, meskipun sah secara agama, tetapi secara hukum negara dilarang keras, karena hal tersebut dampaknya dapat merugikan pihak perempuan dan anak anaknya.

Karena kita hidup dalam tatanan hukum negara tentulah kita harus patuh pada hukum negara. “Terang Mauluddin,warga Ranai, kepada Media ini Kamis, (28/06)pagi ini. (herman)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Jun 2018. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek