Enam Orang Penyidik Tangani Laporan Bawaslu
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menerima lapaoran dan memeriksa komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tanjungpinang, penyidik Polres Tanjungpinang, Jumat (10/05) sekitar pukul 22 00 Wib melaksanakan gelar perkara internal membuat agenda kerja.
Gelar perkara internal dilaksanakan di Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Tanjungpinang dipimpin lamgsung oleh Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH.
Dijumpai radarkepri.com usai memimpin gelar perkara, AKP Efendri Alie SH MH menegaskan, dari 3 laporan dugaan pidana pemilu berupa pemberian uang dimasa tenang.
Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalhi melalui Kasat Reskrim,AKP Efendri Alie SH MH menyebutkan, dari 3 laporan yang masuk.”Ada 6 orang penyidik yang ditugaskan. Tadi usai mem-BAP komisioner Bawaslu. Kita langsung menyusun rencana kerja. Siapa saja yang akan dipanggil, kapan dipanggil. Sifatnya mematangkan kegiatan.”katanya.
Rapat berlangsung hingga pukul 23 00 Wib, Kasat Reskrim menghimbau pihak yang dipanggil kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya.”Jika lancar, dalam 3 atau 5 hari lagi sudah bisa disimpulkan proses hukumnya.”pungkasnya.(irfan)