; charset=UTF-8" /> Empat Orang Korban Penipuan YKS Lapor Polisi - | ';

| | 2,243 kali dibaca

Empat Orang Korban Penipuan YKS Lapor Polisi

Mapolres Tanjungpinang di Jl A Yani.

Mapolres Tanjungpinang di Jl A Yani.

Tanjungpinang,Radar Kepri’ Empat orang korban penipuan modus jual beli pakaian muslim plus aksesorinya melapor ke Mapolres Tanjungpinanh. Korban itu adalah Robi ,Febrika,Donelis dan Roslina Bono menjadi korban penipuan dan atau penggelapan uang tanggal 04 Maret 2013 lalu sebesar Rp.220.000.000,-(Dua Ratus dua puluh juta rupiah) pada inisial YKS. Akibatnya, Roslina Bono melapor kan kejadian ini ke Polres Tanjungpinang pada Jum’at, 26 Februari 2016 dengan nomor laporan polisi : LP-B/49/II/2016/Kepri/SPK-Res Tpi.

Roslina Bono salah satu korban atau pelapor yang tinggal di jalan Kijang Lama ini merasa tertipu,sebab YKS meminjam sejumlah uang dalam bentuk Kwitansi dengan alasan untuk pembelian baju pada tanggal 04 Maret 2013 sebanyak Rp.220jt. selang selama 7 hari, YKS kembali meminjam uang kepada Roslina sebanyak 80juta dengan alasan untuk modal usaha YKS, berarti pinjaman YKS ditotalkan sebanyak 300juta kepada Roslina bono.

Dengan Demikian YKS hanya mengembalikan uang Roslina Sebanyak 150juta.tidak terima dikembalikan uang sepenuhnya,Roslina menuntut secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan perkara Tersebut pun dimenangkan oleh Roslina dengan menetapkan bahwa YKS harus membayar sisa uang yang telah digunakan YKS tersebut.akan hal itu belum juga YKS mengembalikan sisa uang tersebut.

Selanjutnya, YKS mengimingi kepada korban yang lainnya yaitu Robi,Febrika,Donelis.dengan menerima uang dari saudari Robi sebanyak 50juta untuk pembelian pakaian busana muslim yang mana pakaian tersebut adalah aset dari Roslina.kemudian YKS pun menerima kembali Uang sebanyak Rp. 64.500.000,- kepada Febrika untuk pembelian aset yang sama.

begitu juga dengan Donelis ,YKS juga menerima uang sebanyak 21juta untuk pemesanan barang milik YKS yang mana sebagai gantinya YKS memberikan cek bilyet giro Bank BNI untuk pencairan dana akan tetapi cek tersebut kadarluarsa sehingga tidak bisa dicairkan.Dari rincian kejadian tersebut YKS menggunakan cara dan Modus yang sama. Hingga akhir waktu yang telah ditentukan YKS sampai saat ini tidak menyerahkan aset-aset yang telah dijanjikanya kepada para 4 korban.

Atas kejadian tersebut papor alias 4 korban merasa tertipu dan telah dirugikan sebanyak Rp.237.900.000,(akok)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Feb 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Empat Orang Korban Penipuan YKS Lapor Polisi”

Komentar Anda

Radar Kepri Indek