Empat Desa Masuk Nominasi Sadar Hukum
Lingga, Radar Kepri-Minimnya pelanggaran hukum di empat Desa di kabupaten Lingga ini mengantarkan ke empat Desa masuk nominasi Desa sadar hukum.
Hal ini disampaikan oleh Tim Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Tanjungpinang,di sanggar praja Dabosingkep, Kamis (14/9).
Kegiatan Evaluasi ini melibatkan sejumlah aparat Hukum dari Kepolisian dan kejaksaan sebagai pembicara,dengan peserta dari perangkat kelurahan dan Desa yang masuk dalm niminasi Desa sadar Hukum.” Empat desa yang akan dilakukan Evaluasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM tanjung pinang.antaralain kelurahan pancur,Desa Bukit Harapan,Desa Resun dan Desa Sungai buluh.
“Keempat Desa ini sudah ada SK Bupatinya dan sudah diteruskan ke Gubernur dan Sk Gubnurnya sudah diterbitkan juga,”kata Azuar pejabat senior kanwil kemenkumham Tanjung pinang kepada media ini usai acara.
Desa dan kelurahan akan ditetapkan sebagai Desa sadar hukum apabila, memiliki beberapa kriteria salah satunya adalah,Desa tersebut patuh membayar Pajak PBB minimal 90% penyerapannya di Desa,kemudian desa tersebut tingkatan kriminalitasnya rendah bahkan nihil.”Didesa tersebut juga harus nihil dari pemakaian Narkoba,kemudian tidak ada juga pernikahan di bawah umur. perempuan itu di bawah 17 tahun,dan laki-laki di bawah 18 tahun.”tuturnya.(hendra)