Dua Warga Tanjung Unggat Ditangkap Tentara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Razia asusila Kodim 0315 Bintan bersama Satuan polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang berhasil menangkap dua warga Tanjung Unggat yang menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (30/12) sekitar pukul 23 00 Wib.
Mayor Sugeng mewakili Dandim 0315 Bintan dalam konfrensi pers yang dihadiri Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro dan BNNK Tanjungpinang serta Kasat Narkoba, AKP M Djaiz mengungkapkan.”Penangkapan kedua orang yang diduga pemilik narkoba ini bermula dari kecurigaan Babinkantibmas Tanjung Unggat saat menggelar razia di kamar 305 wisma Tanjung (saat ini bernama wisma Lipan,red). Dimana dikamar itu ditemukan dua orang pria menginap, padahal keduanya merupakan warga Tanjung Unggat. Babinsa curiga dan menggeledah tas kecil berwarna hitam milik Hr. Babinsa kami menemukan dua bungkus serbuk bening yang diduga narkoba. Keduanya berikut barang bukti dibawa ke Makodim untuk interogasi.”jelas mayor Sugeng.
Dari hasil interogasi, pelaku lainya berinisial Hn mengakui masih ada narkoba yang tersisa dikamar wisma yang beralamat di jl Ir Sutomo tersebut.” Anggota kemudian kembali ke kamar 305 dan menemukan 8 paket lagi.”ucapnya.
Hari ini, Minggu (31/12), disaksikan Kapolres Tanjungpinang, barang bukti yang ditangkap di uji dengan alat uji narkoba dan ternyata positif mengandung amfitamen termasuk narkoba golongan I non tanaman.”Kedua tersangka diserahkan ke Polres Tanjungpinang untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.”tutup mayor Sugeng.
Berat total barang bukti mencapai 94,41 gram bruto.”Pendalaman kasus ini akan ditindaklanjuti satres narkoba Polres Tanjungpinang. Disini ( Makodim 0315 Bintan, red) kita uji barang tersebut dan kita pastikan penangkapan sudah sah.”kata Kapolres.
Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah pengembangan penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polres Tanjungpinang.” Kita punya waktu 3×24 jam, jadi akan kita selidiki pihak lain yang terlibat.”tegas Kapolres.(irfan)