; charset=UTF-8" /> Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat BB Disidangkan - | ';

| | 1,494 kali dibaca

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Kantor Camat BB Disidangkan

Persidangan dugaan korupsi kantor camat Bukit Bestari.

Persidangan dugaan korupsi kantor camat Bukit Bestari.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari Tanjungpinang senilai Rp406 juta dari APBD Tanjungpinang tahun 2014 Rp1,52 milliar dengan dua terdakwa Zulpenedi, selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap PPK dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjungpinang dan Ahmad Syafi’i, Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa sebagai kontraktor pelaksana kegiatan, mulai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  pada PN Tanjungpinang, Selasa (22/30)

Dua terdakwa disidang secara terpisah yang  dipimpin majelis hakim Windy Ratna Sari SH didampingi dua majelis hakim ad-hoc Tipikor Tanjungpinang, Patan Riadhi SH MH dan Purwaningsing SH MH, secara terpisah, guna membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabuli Sanjaya SH dalam ruangan sidang dan majelis hakim yang sama.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Zulpenedi, selaku  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus merangkap PPK dan terdakwa Ahamd Syafi’i selaku pelaksana kegiatan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari (tahap I) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, tahun 2014 secara bersama-sama pada Januari hingga Desember 2014, bertempat di Kantor Dinas PU Tanjungpinang, telah melakukan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen pelaksanan pergeseran anggaran (DPPA) sebesar Rp2 miliar, bersumber dana APBD Tanjungpinang.

Kemudian sesuai SK Walikota Tanjungpinang Nomor 458 tahun 2013, tentang penetapan pengguna anggaran tahun 2014 dan ditetapkan Robert Pasaribu sebagai pengguna anggaran (PA) dalam pelaksanaan kegiatan proyek kantor kecamatan tersebut.

Berdasarkan SK Walikota lainnya, menunjuk Zulpenedi sebagai sebagai kuasa pengguna anggaran, selaku PPK pada Dinas PU Tanjungpinang tahun 2014 untuk program peningkatan sarana dan prasara kegitan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada KPA.

Berdasarkan SK Kepala Dinas PU Tanjungpinang ditetapkan saksi Wendri ST sebagai pelaksana teknis kegiatan (PPTK) fisik, saksi Dedi Saputra sebagai PPTK pengawasan pada program sarana dan prasarana aparatur kegiatan pembangunan gedung Kantor Kecakatan Bukit Bestari tahap I.

Selanjutnya juga ditetapkan saksi M Irfan sebagai ketua kelompok kerja, saksi Rian Herdiana, saksi Agnes Adam Sari sebagai sekretaris kelompok kerja (Pokja), saksi Rian Herdiana, saksi Yudo Alkausar, saksi Desy Dariyati, saksi Merliana dan saksi Lutfi sebagai anggota Pokja, termasuk saksi Hevi Mardiana sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas PU Tanjungpinang.

Terdakwa Zulpenedi menyusun persiapan pekerjaan dengan mulai menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp1,690 milliar sesuai item pekerjaan terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya tim Pokja 4 Bidan Konstruksi Unit Pengadaan Pemerintah Tanjungpinang tahun 2014 melakukan proses pemilihan langsung secara pasca kualifikasi mode sati sampul dengan evaluasi sistem gugur, yang mana berdasarkan berita acara hasil pelelangan (BAHP) Nomor 15.7a/BAHP/Pokja4/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 peserta lelang yang mendaftar sebanyak 37 perusahaan.

Hasilnya ditetapkan CV Pilar Dua Inti Perkasa sebagai pemenang lelang, setelah melalui proses persiapan lahan pembangunan gedung kantor Kecamatan Bukit Bestari berlokasi di jalan Aisyah Sulaiman KM 8 Kelurahan Sungai Jang dengan luas 3000 meter persegi, dan asallahan dari hibah PT Kemayan Bintan yang telah ditindak lanjuti oleh Dinas PU Tanjungpinang, pihak Kecamatan Bukit Bestari dan pihak BPN Tanjungpinang.

Kemudian pada 18 Juli 2014 dilakukan permohonan pencairan uang muka dari terdakwa Ahmat Syafii selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa kepada Zulpenedi selaku KPA sekaligus PPK pada Dinas PU Tanjungpinang tahun anggaran 2014, dengan nilai Rp456 juta.

Selanjutnya saksi Hevi Mardiana selaku bendahara Dinas PU Tanjungpinang diserahkan ke DPPKAD Tanjungpinang melalui saksi H Supari selaku kuasa Bendahara Umum Daerah Tanjungpinang untuk membuat surat perintah pencairan dana (SP2D).

Kemudian setelah dana dicairkan, terdakwa Zulpenedi pada 24 Juli 2014 membuat surat kepada terdakwa Ahmat Syafii selaku pelaksana pekerjaan perihal pemberhentian sementara pekerjaan yang intinya agar CV Pilar Dua Inti Perkasa menghentikan segala aktifitas kegiatan sambil menunggu instruksi berikutnya, dikarenakan adanya permasalahan lahan (klaim) dari pemilik lahan atas tanah tempat akan dibangunan kegiatan pembangunan kantor kecamatan bukit bestari tersebut.

Namun surat pemberhentian pekerjaan tersebut tidak diketahui oleh sejumlah saksi terkait lainnya. Sementara saksi H Supari selaku kuasa bendahara umum daerah Tanjungpinang telah menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) tanggal 25 Juli 2014 dengan nilai Rp458juta lebih dan setelah dipotong pajak, diterima oleh CV Pilar Dua Inti Perkasa sebesar Rp406 juta lebih.

Uang muka pada kegiatan pembangunan tahan I proyek tersebut dipindah tangankan oleh terdakwa Ahmat Syafii ke Asrul yang bukan merupakan pekerja dari CV tersebut dengan cara mentransfer sejumlah uang dari CV Pilar Dua Inti Perkasa ke Nomor Rekening CV Nusa Perdana dengan nomor 10-30-81039-0 Bank Riau Kepri.

Setelah uang tersebut ditranfer dan diambil oleh Asrul, kemudian ia memberikan uang kepada terdakwa Ahmat Syafii di kantor Asrul dibelakang Mapolres Tanjungpinang senilai Rp25 juta sebagai fee dari kegiatan pembangunan gedung kantor kecamatan bukit besatari tahap I tersebut.

Kemudian terdakwa Zulpenedi membuat surat kepada CV Pilar Dua Inti Perkasa untuk wajib mengembalikan uang yang sudah dicairkan sebagai uang muka pekerjaan proyek tersebut ke kas daerah Tanjungpinang.

Sehubungan telah dicairkannya uang muka Rp406 juta tersebut, dan pemberhentian pekerjaan pada kegiatan pembangunan gedung kantor camat itu, tidak diimbangi dengan progre pekerjaan uang muka yang dimohonkan terdakwa Ahmad Syafii sebagai Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa.

Terdakwa selaku pelaksana pada kegiatan proyek pembangunan gedung kantor kecamatan bukit bestari tahap I pada Dinas PU Tanjungpinang itu, telah ikut serta secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp406 juta lebih.

Perbuatan terdakwa dapat dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, penasehat hukum masing-masing terdakwa tidak mengajukan keberatan (Pembelaan), sehingga sidang akan dilanjutkan pada sepekan mendatang dengan agenda pemperiksaan sejumlah saksi.

Tolak PH Terdakwa

Dalam sidang terhadap terdakwa Ahmad Syafii, majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tersebut, terpaksa menolak salah seorang tim penasehat hukum (PH) yakni Mohamad Firdaus SH, untuk mendampingi kliennya dalam persidangan.

Pasalnya, dari pemeriksaan kartu identitas Firdaus sebagai pengacara, ternyata masa aktifnya sudah habis sejak 2015 lalu, dan belum dilakukan perpanjangan oleh yang bersangkutan.

Meskipun sempat terjadi perdebatan, namun ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut tetap menolak yang bersangkutan duduk dikursi pembelaan terdakwa.

“Persidangan ini bukan untuk main-main, tolong dihargai, dan silahkan saudara (Firdaus) duduk di kursi belakang sana. Jika sudah ada keterangan tentang pengurusan kartu pengacara saudara, silahkan dampingi kliennya,” ucap Windy ketua majelis hakim kepada Firdaus.

PH Sebut Tak Layak

Usai persidangan tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Syafii, yakni Firdaus SH dan Urip Santoso SH menilai, perkara yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tesebut tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

PH terdakwa beralasan, bahwa tindak pidana korupsi yang dituduhkan oleh JPU tersebut, hanya menyangkut tentang permasalahan bidang administrasi ketata negaraan, akibat adanya proses penghentian pekerjaan oleh dinas yang bersangkutan, terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh kliennya.

“Dalam perkara ini juga kita tidak melihat adanya temuan atau pemeriksaan dari BPK atau BPKP, melainkan hanya asumsi dari pihak JPUterhadap tuduhan dugaan korupsi kepada klien kita,” ucap Firdaus didampingi Urip Santoso.

Hal lain, lanjut Urip, sejumlah uang kerugian negara yang dituduhkan JPU terhadap kliennya telah dikembalikan ke kas negara, sebelum jatuh tempo dari perjanjian yang dibuat dengan Dinas PU Tanjungpinang sebelumnya.

“Semua uang kerugian negara itu sudah dikembalikan semua ke kas negara sebelum jatuh tempo perjanjian yang disepakati dengan Dinas PU sebelumnya,” ucapnya.

Untuk itu, penasehat hukum terdakwa nantinya akan menhadirkan sejumlah saksi ahli dibidang hukum kepidanaan dan ahli hukum bidang ketatanegaraan.

“Minimal ada 4 ahli yang akan kita hadirkan nanti dalam persidangan,” ungkapnya.

Disinggung kenapa tidak mengajukan praperadilan atau mem PTUN-kan  atas apa yang dituduhkan JPU tersebut, Urip mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.”Saya-kan baru bergabung membela Pi’i.”sebut Urip. (irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek