DJBC Tanjungbalai Tangkap 260 Ton Beras Ilegal

Petugas DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun memperlihatkan beras dan gula yang berhasil diamankan KLM Tirta Adi.
Karimun, Radar Kepri-Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun berhasil mengaman sekitar 260 ton gula dan 90 ton beras impor yang di duga illegal dari Malaysia. Penyiddik DJBCmenetapkan nakhoda kapal laut motor (KLM) Tirta Adi berinisial SA sebagai tersangka, sedangkan tujuh Anak Buah Kapal (ABK) hanya saksi.
Gula dan beras impor ilegal berjumlah ratusan ton di angkut dengan menggunakan dari Port klang, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau.
Kronologis kejadiannya, bermula saat kapal patroli BC 5002 pada 15 Januari 2014 malam, sekitar pukul 21 30 Wib di sekitar perairan Tambelas melakukan patrol. Dan menemukan Kapal Motor (KLM) Tirta Adi dari Port klang. Saat di lakukan penggeledahan ternyata di temukan barang impor berupa gula dan beras berjumlah ratusan ton. Petugas langsung mengamankan karena nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen barang bawaan.
Budisantoso, Kabid Penyidikan dan Barang Bukti saat memberikan keterangan konfrensi pers menerangkan.”Modus yang digunakan oleh mereka termasuk modus baru, di mana mereka dengan menggandakan dokumen manifest dan di duga hasil tindak pidana pemalsuan. Satu dokumen menyebutkan, tujuan barang ke Dumai, satunya lagi ke Sungai Guntung. Keduanya di Provinsi Riau dengan jenis dan jumlah barang muatan sama.”terangnya.
Ditambahkan Budisantoso.”Dokumen manifest mana yang palsu, masih diselidiki DJBC Khusus Kepri. Jenis dan jumlah barang sama, tapi dokumen manifest-nya ada dua, satu tujuan Dumai, satunya lagi ke Sungai Guntung. Tapi dokumen mana yang palsu dan siapa pelaku pemalsuan, masih dalam penyelidikan. Yang menerbitkan manifest Port klang. Menurut analisa kami, pelaku pakai prinsip, kalau bisa masuk Dumai, pelaku pakai manifest tujuan ke Dumai, sebaliknya kalau bisa masuk Guntung, pakai manifest tujuan Guntung.”terang Budi Santoso, Kamis (06/03).
Selain dugaan pemalsuan dokumen manifest, Budi mengatakan.”Berdasarkan aturan Indonesia, gula dan beras impor termasuk barang larangan pembatasan (lartas). Ada syarat khusus bagi gula dan beras luar negeri di impor ke Indonesia. Barang bukti beras tersebut.”kata Budi.
Di lihat dari jenisnya, termasuk beras jenis medium yang hanya bisa di impor melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam kondisi tertentu, seperti krisis beras di dalam negeri.
BC juga berhasil mengamankan sekitar 450 karung beras, 400 karung gula dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sungai Guntung pada 02 Maret 2014 malam sekitar pukul 21 00 Wib di perairan Pulau Panjang oleh kapal patroli BC 15030.
Beras dan gula itu diangkut menggunakan KM Bima Sukses dengan nakhoda Ht bersama 7 ABK. Beraa dan gula itu sebelumnya transit di jembatan 5, Barelang, Batam.”Di duga tidak terpenuhi ketentuan tata niaga impor, di mana barang yang diangkut merupakan barang yang terkena aturan larangan pembatasan. Kapal, muatan beserta ABK sudah ditarik ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.”terang Budi Santoso.
BC juga menyita 450 slop rokok merek Luffman khusus kawasan bebas (Free Trade Zone) asal Batam tujuan Tembilahan, Riau dan 72 tin rokok merek Gudang Garam asal Batam tujuan Changi, Singapura. Rokok Luffman tersebut diangkut oleh speedboat tanpa nama yang di tangkap oleh kapal patroli BC 15040 pada 15 Februari 2014 dini hari sekitar pukul 03 00 Wib di perairan Tanjung Kepala Jeri, Batam. Barang bukti rokok Gudang Garam diangkut juga oleh speedboat tanpa nama yang di tegah juga oleh kapal patroli BC 15040 di sekitar perairan Tanjung Sengkuang, Batam pada 20 Februari 2014 malam sekitar pukul 23 00 Wib.”Para pelaku kabur dengan meninggalkan barang bukti 450 slop rokok merek Luffman. Kami hanya mendapati speedboat dalam kondisi kosong orangnya. Sementara speeboat barang bukti 72 tin rokok merek Gudang Garam. Pelaku kabur dengan cara mengkandaskan speedboat ke pantai Tanjung Sengkuang begitu melihat petugas mendekat.”pungkas Budi.(jantua dolok saribu)