; charset=UTF-8" /> Dipimpin Surjadi, Perintah Walikota Tak Berlaku di Satpol PP - | ';

| | 1,076 kali dibaca

Dipimpin Surjadi, Perintah Walikota Tak Berlaku di Satpol PP

Penampungan barang bekas ilegal di Jl Sei Payung batu 5 bawah Tanjungpinang1

Penampungan barang bekas ilegal di Jl Sei Payung batu 5 bawah Tanjungpinang, foto diambil Jumat (07/02). (foto by aliasar,radarkepri.com).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui dinas terkait, utamanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) tak berdaya menertibkan, apalagi menutup penenampungan illegal barang bekas yang menjamur di kota Gurindam ini.

Para bandar pengepul barang bekas, seperti besi tua, kardus-kardus dan botol aqua, serta plastik dan barang bekas lainnya. Masih banyak di temukan di sejumlah tempat dalam kota Tanjungpinang, hingga Jum’at (07/02). Jangankan ditindak atau ditutup, menegur secara tertulis saja Satpol PP tak bisa.

Merajalelanya penampungan barang bekas, hingga merambah ke pemukiman penduduk tanpa tindakan. Terlihat ketika awak media ini melakukan investigasi kelapangan, seperti di Jalan Sultan Machmud, Tanjung Unggat, Jl Sei Payung, tepatnya di simpang Jl Kampung Bulang, batu 5 bawah.

Selain itu, terlihat gudang penampungan barang bekas illegal tersebut, juga di temukan di Jl Mawar dan di Jl Potong Lembu, sekitar 50 meter dari Pusat Jajan Kuliner Akau Potong Lembu. Kemudian terlihat juga seperti di Batu 8 jalan Hanaria dan batu 8 atas serta di Jalan Adi Sucipto kilometer 11 arah Kilang.

Seluruh penampungan barang bekas illegal dan tak memiliki ijin analisa dampak lingkungan (amdal) itu juga mulai meresahkan masyarakat setempat itu.”Daerah kami jadi sarang nyamuk.”gerutu seorang warga Tanjung Unggat pada Radar Kepri.

Anehnya, meskipun sekitar 50 warga di Tanjung Unggat yang bertetangga langsung dengan lokasi penimbunan barang bekas itu sudah menyatakan menolak. Namun, hingga saat ini belum ada satu-pun yang ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang.

Sementara Pemerintah kota Tanjungpinang yang dipimpin oleh H Lis Darmansyah SH, saat ini telah memberikan fasailitas yang diperlukan. Mulai dari kendaraan operasional, baju seragam hingga uang operasial yang dibutuhkan Satpol PP. Begitu juga sejumlah mobil Patroli, Dalmas, motor besar dan sepeda.

Namun, satuan yang di pimpin Drs Surjadi MT, terkesan tidak memiliki program kerja, padahal sejumlah pelanggaran terhadap Perda terpampang di depan mata. Hampir setahun, Drs Surjadi MT menjabat Kakan Satpol kota Tanjungpinang, belum satu-pun terlihat kinerjanya yang positif terhadap masyarakat kota Tanjungpinang.

Beberapa waktu lalu, Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH memerintahkan Surjadi untuk membongkar bangunan liar di Jl H Agus Salim, depan Anjungan Cahaya, yang konon kabarnya akan dijadikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Namun bangunan ATM tanpa IMB dan memakan bahu jalan itu, sampai hari ini masih berdiri kokoh. Jangankan merobohkan bangunan liar itu, menggores saja Surjadi tak mampu. Terkesan, perintah Walikota tak digubris dan dianggap angin lalu oleh Surjadi.

Kakan Satpol PP kota Tanjungpinang di konfirmasi Radar Kepri, terkait dengan penampungan barang bekas tersebut, Jum’at (07/02) melalui pesan singkat via ponselnya. Hingga berita ini di unggah belum memberikan jawaban.Sementara pesan konfirmasi yang di kirim Radar Kepri menyatakan terkirim.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 07 Feb 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek