Dapat Remisi, Aska Langsung Bebas

Gubernur Kepri, Drs HM Sani menyalami Aska Saputra, warga binaan Lapas kilometer 18 yang mendapat remisi dan langsung bebas,
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 70 terasa istimewa bagi Aska Saputra, warga binaan Lapas kilometer 18 Tanjungpinang asal Bekasi ini mendapat remisi kategori 2 dan pantas bersyukur karena langsung bebas hari ini. Pria yang tersangkut dalam kasus pencurian ini mengungkapkan kegembiraannya dengan menyatakan akan pulang ke kampung halaman untuk memulai hidup baru.
Aska merupakan satu dari 1305 orang warga binaan Lapas dan Rutan seluruh Kepri yang mendapat remisi. Selain pengurangan hukuman, 30 warga binaan mendapat remisi langsung bebas.
Pemberian remisi kali ini dilaksanakan di lapas Narkotika Tanjungpinang Batu 18, Gubernur Kepri, Drs HM Sani menghadiri pemberian remisi secara simbolis kepada 1305 warga binaan lapas dan rutan di seluruh provinsi Kepri. Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas dan Rutan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 70.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Dahlan Pasaribu mengatakan.”Ada dua kategori pemberian remisi, yakni remisi umum kategori 1 berupa pengurangan hukuman, dan remisi umum kategori 2. Dimana warga binaan Lapas dan Rutan yang mendapatkannya langsung bebas hari itu juga.”terang Dahlan Pasaribu.
Menurut Dahlan Pasaribu.”Tahun 2015 ini, sebanyak 30 warga binaan mendapat remisi umum 2, sedangkan sisanya mendapat remisi umum 1. Adapun kriteria warga binaan yang mendapat remisi selama menjalani hukuman selalu berbuat baik dan tidak pernah membuat masalah. Sedangkan remisi umum 2 warga binaan tersebut masa tahanan sudah mau habis. Sedangkan warga binaan yang di vonis hukuman mati dan seumur hidup tidak mendapat remisi.”terangnya.
Usai acara pemberian remisi, Gubernur mendapat kenang-kenangan dari warga binaan Lapas, berupa lukisan dirinya dan lukisan Pulau Penyengat. Lukisan tersebut dibuat seorang napi tahanan narkotika.(wok)