Berburu Sertifikasi Utama, Membidik Uang Negara
Sejumlah oknum wartawan pemula yang belum pernah menjabat redaktur pelaksana (redpel) maupun koordinator liputan (korlip) mulai berburu sertifikasi wartawan Utama agar lolos verifikasi dengan tujuan akhir menikmati APBD melalui kerjasama.
Ada yang dengan licik “mengakali”dengan mencantumkan nama wartawan pemegang sertifikasi utama di medianya sebagai pemimpin redaksi dengan tujuan lolos verifikasi dan bisa ikut menikmati uang negara melalui kerjasama. Tidak ada yang salah, namun jelas ada upaya “menghalalkan” semua cara mencapai tujuan bagi oknum wartawan yang secara kualitas belum layak.
Fenomena ini banyak terjadi, namun belum ada tindakan tegas dari dewan pers terhadap medianya maupun oknum wartawannya.
Sebagian lagi, berlomba-lomba menggelar UKW dengan menggandeng sejumlah lembaga yang diakui dewan pers memiliki kompetensi untuk menguji. Namun terkadang melupakan persyaratan, diantaranya surat keterangan pengalaman pernah jadi Korlip ataupun jadi redpel, setidaknya 2 tahun dimasing-masing jabatan.
Wajar muncul pendapat, sertifikasi UKW jenjang Utama yang terbit beberapa bulan belakangan ini diragukan kualitasnya karena tidak melalui proses dan seleksi administrasi yang ketat. Buktinya, media yang baru terbit 1 hingga 2 tahun belakangan ini telah mengantongi sertifikasi baik administrasi maupun faktual.
Dewan pers juga terkesan tidak tegas pada oknum wartawan pemegang sertifikasi utama yang namanya hanya dipakai alias dimanfaatkan oleh pemilik perusahaan media hanya untuk lolos verifikasi dan bisa ikut menikmati APBD dengan dalih kerjasama.
Ada oknum pimred media yang berdomisili di Jakarta namun kantor pusatnya medianya di Tanjungpinang atau Batam. Ada pula oknum wartawan pemegang sertifikasi utama menjabat pimpinan redaksi dibeberapa media atau menjadi wartawan di media A dan menjabat pimred di media B.
Padahal jabatan Pimred itu sangat vital dan hanya pimred yang memiliki otoritas menaikkan, mengupload serta bertanggungjawab penuh atas berita yang telah terbit. Intinya, oknum wartawan utama itu hanya dipakai untuk memuluskan ambisi pemilik perusahaan agar lolos verifikasi. Dan mungkin saja dijanjikan akan diberi atau telah diberi sejumlah kompensasi.
Dalam peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/II/2010 jabatan pemimpin redaksi ialah mereka yang memiliki kompetensi wartawan utama dan berpengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 tahun. Namum dewan pers juga mengatur tidak boleh ada ketentuan diskriminatif dan melawan pertumbuhan alamiah yang menghalangi seseorang menjadi pemimpin redaksi.
Pembohongon publik secara sistematis oleh oknum wartawan pemula dan ambisius ini sedang mewabah di pers Kepri dan mungkin saja secara nasional hanya demi mendapatkan sertifikasi UKW, terutama jenjang Utama saat ini.
Memaksakan diri padahal sadar belum layak dan pantas menjabat pimred, itulah kesan yang muncul bagi pemburu sertifikasi UKW utama yang saat ini sedang bergerilya.
Dewan pers maupun lembaga penguji yang diberi amanah diharapkan lebih ketat menyeseleksi dan memverifikasi syarat-syarat peserta UKW tingkat utama. Pengalaman sebagai korlip dan redpel minimal 2 tahun diharapkan menjadi syarat mutlak sehingga peserta UKW Utama benar-benar memenuhi syarat untuk jadi pemimpin bukan hanya pemimpi yang ambisius mengejar APBD berdalih kerjasama.
Tulisan ini bukan untuk mendiskreditkan dewan pers atau lembaga penguji kompetensi yang diberi amanah. Namun lebih membumikan oknum-oknum wartawan pemula agar menyadari kemampuan dan kualitasnya yang sejatinya belum layak dan pantas menjabat pimpinan redaksi. Ada jenjang dan tahapam serta proses yang harus dijalani untuk menuju pimpinan redaksi ataupun penanggungjawab sebuah media.
Serta menyadarkan wartawan pemegang sertifikasi Utama, bahwa mereka sedang dimanfaatkan dan dibodohi oleh pemilik perusahaan. Jangan sampai timbul persepsi oknum wartawan pemegang srtifikasi utama itu seperti “pelacur” profesi.
Selain merugikan pemegang sertifikasi utama, media tempat nama wartawan utama “dipasang” sebagai pimred terkadang tidak paham arti tanda baca, membuat judul berita dengan hurug.besar yang ditebalkan, meletakkan tanda kutip (“) tanpa memahami arti tanda tersebut. Padahal, salah dalam meletakkan tanda baca, seperti tanda koma (,) akan fatal arti dan maknanya. Mengapa bisa terjadi ? Hal ini terjadi diduga karena bukan pimred tersebut yang mengupload berita dan bisa jadi karena memang tidak memiki pengetahuan tentang penggunaan tanda baca yang benar.
Penulis berharap, tujuan mulia dewan pers menetapkan UKW untuk menciptakan wartawan yang berkompeten dan profesional dapat dicapai tanpa menciderai rasa keadilan masyarakat.(irfan)