; charset=UTF-8" /> Anak Mantan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Disidangkan - | ';

| | 2,980 kali dibaca

Anak Mantan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Disidangkan

Raja Viky, anak mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08).

Raja Viky, anak mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata, dalam jaringan peredaran narkoba jenis Sabu-Sabu dengan pemasok utama Tony Hidayat, putra pemilik hotel Tony. Narkoba yang dibeli oleh Sarifudin Akbar dengan perantara Mulyadi atas pesanan Raja Viky, anak mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Mansyur Razak.

Namun dalam surat dakwaan atas nama Tony Hidayat, nama Raja Viki tidak muncul, hanya disebutkan Sabu-Sabu tersebut diserahkan Sarifudin Akbar pada temannya yang memesan.”Temannya itu, ya Raja Viky. Tapi dia tidak saling kenal dengan Tony, karena itu nama Raja Viki tidak tercantum dalam surat dakwaan.”terang JPU Rebuli Sanjaya SH, jaksa dalam perkara Tony Hidayat.

Namun dalam surat dakwaan atas nama Mulyadi, masih kata Rebuli Sanjaya SH yang dijumpai radarkepri.com di PN Tanjungpinang, Rabu (19/08). Nama Raja Viki ada tercantum sebagai saksi.”Perkaranya dispisah (displit) karena peran ke empatnya berbeda-beda. Ada pemakai, ada perantara dan pengedar serta bandar.”tuturnya.

Pada persidangan Selasa (18/08) lalu, usai membacakan dakwaan, persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi karena ke empat terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa.”Saksi yang dihadirkan dari pihak kepolisian sebagai saksi penangkap.”tutup Rebuli Sanjaya SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 19 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek