; charset=UTF-8" /> Haldy Chan Cabut Gugatan PMH Terhadap Ani - | ';

| | 401 kali dibaca

Haldy Chan Cabut Gugatan PMH Terhadap Ani

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (foto by aliasar).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Haldy Chan mencabut Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ani dI Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/05).

Gugatan PMH dengan nomor registrasi perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tpg dengan tergugat Ani diajukan haldy Chan pada 11 April 2025.

Adapun sidang pertama digelar pada 24 April 2025 kemudian persidangan kedua dilaksanakan pada 07 Mei 2025 dengan agenda Panggilan Kepada Tergugat dan turut Tergugat. Selanjutnya sidang ke tiga dilaksanakan pada Laporan Hasil Mediasi, Penggugat mencabut gugatannya, pembacaan penetapan pencabutan.”Izin pak, ada kesalahan upload gugatannya ke aplikasi e court sehingga mau diperbaiki penggugat.”terang Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH menjawab konfirmasi redarkepri.com terkait alasan pencabutan gugatan tersebut, Kamis (22/05).

Dalam gugatannya, Haldy Chan menuntut agar Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang secara sepihak menguasai tanah Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Menyatakan bahwa  Tanah seluas  5.000 m2 yang telah dikuasai oleh Tergugat adalah milik sah Penggugat. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli antara Penggugat dengan B.

Menyatakan bahwa SKT atas nama Ayang telah divalidasi oleh Lurah adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

Menyatakan bahwa SKT atas nama C yang diterbitkan setelahnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menghukum Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah seluas 5.000 m2 tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan tanpa hak apapun.

Meletakkan sita jaminan (conservatoirbeslag) atas tanah sengketa selama perkara ini berlangsung.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

10. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.

Menyatakan bahwa Turut Tergugat (Lurah) tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan seadil adilnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek