; charset=UTF-8" /> Dirut BUMD Kembali Berulah, Lis-Raja Tak Kunjung "Berbenah" - | ';

| | 4,662 kali dibaca

Dirut BUMD Kembali Berulah, Lis-Raja Tak Kunjung “Berbenah”

Tanjungpinang, Radar Kepri-Direktur Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) Kota Tanjungpinang, kembali berulah, sehingga membuat sejumlah pedagang Kuliner Akau Potong Lembu resah. Jum’at (9/5/2025)

Keresahan para pedagang Akau Potong Lembu tersebut, setelah mendapat surat pengosongan lapak pedagang dari BUMD Kota Tanjungpinang. Nomor 110/1.01/V/2025 bahwa lapak tersebut harus dikosongkan paling lambat Tanggal (31/5/2025). Ditanda tangani Dirut BUMD Windrasto Dwi Guntoro.

Tindakan yang dilakuan Dirut BUMD kota Tanjungpinang, seakan sewenang =wenang dan tidak mendasar.

Jika merujuk kepada aturan di Kartu Tempat berjualan pengelola boleh mengambil tindakan apa bila.

Pertama apa bila pedagang tidak berjualan seminggu berturut-turut tanpa kabar berita, maka pihak pengelola harusnya memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Namun, jika pedagang tidak mengindahkan, maka pengelola bisa mengambil tidakkan tegas sesuai aturan.

Kemudian, apa bila pedagang tidak memenuhi kewajiban, membayar pajak kontribusi, uang Listrik, kebersihan. Pegelola boleh mengambil tindakan.

Menurut Salah seorang pedagang Kuliner kepada Radar Kepri. Sejak kepemimpinan Guntoro ini pihak pedagang bukan mendapatkan pembenahan bahkan menimbulkan keresahan bagi pedagang.

“Iya bang, sejak Guntoro ini kami pedagang bukanya dibenahi, dibina, ayumi. Bahkan membuat pedagang resah. Tanpa ada kesalahan BUMD selalu membuat kebijakan yang tidak masuk akal.”kata salah seorang pedagang yang enggan namanya ditulis.

Masih sumber yang sama menambahkan bahwa, pihak pedagang selalu.mentaati aturan dari pengelola, aturan yang dibuat secara sepihak pun dipatuhi.

“Contoh disaat peresmian akau ini pada 2024 lalu. Semua tempat pedagang yang memiliki 3=4 lapak ditarik secara paksa tampa koordinasi. Dan lapaknyang ditarik, dijual lagi ke pedagang yang baru maupun yang lama dengan harga sekira Rp 4.400 000. Lah sekarang kok ditarik begitu saja tanpa koordinasi lebih dulu. Sementara kami pedagang tidak pernah telat membayar pajak kontribusi yang ditetapkan secara sepihak seberas Rp 777 000 perbulan untuk lapak minuman. Untuk lapak makanan kami membayar Rp 555000 per bulanya. Jika terlambat bayar, tanpa peringatan BUMD langsung menyegel tempat pedagang,”urainya.

Dilanjutkan sumber yang sama, Dirut BUMD tersebut tidak paham mengelola usaha seperti Akau. Namun ntah kenapa dia yang dipilih Walikota ketika di jabat Rahma.

“Sebenarnya Guntoro ini tidak paham apa=apa tentang pengelolaan usaha. Tapi kenapa bu rahma memilih dia, apa karena dia dekat sama bu rahma kita juga tidak tau juga. Kita berharap kepada Pak Wako Tanjungpinang H Lis Darmansyah memecat Dirut tang arogan ini. Apa di daerah kita ini tidak ada aturan yang mengatur dalam segala hal,”kata pedagang yang terlihat sedikit kesal

Terkait keluhanpedagang, Dirut BUMD Kota Tanjungpinang dikonfirmasi melalui Pesan singkat ke Ponselnya nomor +62 811-774-*** hingga berita ini dipublikasi, belum ada respon karena ponselnya mati atau centang satu. (Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 09 Mei 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek