; charset=UTF-8" /> Daerah Miskin, Bupati Lingga Tour Ke Cina - | ';
'
'
| | 434 kali dibaca

Daerah Miskin, Bupati Lingga Tour Ke Cina

Lingga, Radar Kepri-Setelah diunggah media ini terkait rombongan Bupati Kabupaten Lingga yang pergi jalan- jalan ke Cina. Mendapat berbagai tanggapan masyarakat Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Provi Kepri)

Meskipun Presiden RI memerintahkan efisiensi. Namun tidak mengurangi hobi M Nizar jalan-jalan ke Negeri Cina dengan alasan mencari investasi.

Hal tersebut menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Lingga. ” Disaat situasi Efesiensi seperti sekarang ini, Bupati Lingga, M Nizar tidak melakukan hal yang tidak harus dilakukan. Jika begini, pantas saja Daerah Bumi Bunda Tanah Melayu ini termasuk Daerah termiskin di Kepri. Sementara Bupatinya kepala daerah terkaya nomor dua di Kepri.”tutur salah seorang warga yang enggan namanya di publikasi.

Terungkapnya Bupati Lingga bertamasya keluar Negeri yang berjulukan Tirai bambu berdasarkan foto nya beredar di media sosial (medsos)Senin (14/4/2025).

“Pak Bup, M Nizar berserta rombongan, Dinas Luar (DL) infonya guna mencari investasi. Bang “kata seorang ASN di Lingga melalui sambungan seluler.

Namun yang menjadi pertanyaan di masyarakat apa kepergian Bupati tersebut ada izin Gubernur dan Mendagri.

Merujuk kepada UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin menteri.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 76 UU 23/2014, yang menerangkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:

a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasi warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apa pun;

d. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;

e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan, selain mewakili daerah;

g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan

j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Lebih lanjut, ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.(Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Apr 2025. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek