Ada Penimbunan Hutan Bakau Dekat Mapolresta Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kebal hukum dan bebas menghancurkan ekosistem mangrove diseputaran bantaran sungai. Itulah kesan yang menjadi sorotan publik atas aksi pemilik usaha di Jalan RH Fisabillah, Tanjungpinang. Buktinya, hingga hari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pol PP tak kunjung bertindak mencegah kerusakan mangrove didaerah tersebut.
Kemudian,terkait bangunan usaha di atas lahan Mangrove Jl RH Fisabililah batu 8 atas, Kadis DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah akhirnya angkat bicara. Kamis (27/2)
Menurut Adi Firmansyah, Untuk penerbitan IMB/PBG harus memenuhi standart persaratan.”Pertama yanhg harus terpenuhi adalah bahwa jenis bangunan dan lokasi harus sesuai dgn pola peruntukan ruang (harus sesuai dgn Perda RTRW dan/atau RDTR). Yg kedua ybs harus memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah (SHM). Yang ketiga melengkapi persyaratan teknis dan diverifikasi terlebih dulu oleh Dinas PUPR, utk kemudian diteruskan ke DPMPTSP. Apabila semua persyaratan tersebut sdh terpenuhi, tidak ada alasan bagi DPMPTSP utk tidak menerbitkan IMB/PBG.” Jelasnya melalui tulisan di Pesan singkat ponselnya. Kamis (27/2)
Mengenai penimbunanĀ pada lokasi pendirian bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG adalah merupakan satu paket yg dibahas pada saat sidang teknis yg dilakukan oleh Tim Peneliti Ahli dan Dinas PUPR.
“kemudian baru diterbitkan Berita Acara utk diteruskan ke DPMPTSP. Masalahpengkajian, DPMPTSP tidak membentuk tim untuk Surve kelapangan. Kami hanya adiministrasi sajs”jelas Adi.
Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa di hutan mangrove bisa terbit Sertipikat Hak Milik.
“Tapi mengapa ya bang dilahan mangrove bisa terbit Sertipikat Hak Milik. Pada hal itu kan ada papan plang tanda larangan ada apa pihak BPN dengan pemilik,”heran sumber.
Pertanyaan itu wajar timbul ditengah masyarakat Kawasan yang harus dilindungi dan dilestarikan malah bisa jadi hak milik.
Pantauan awak media ini, dilokasi berdiri bangunan di hutan mangrove tersebut, penimbunan masih berlangsung hingga hari ini Jum’at (28/2).
Polisi dalam hal Polresta Tanjungpinang terkesan lamban dalam mencegah kerusakan mangrove lebih lanjut diwilayahnya kerjanya. Padahal, lokasinya hanya berjarak sekitar 1 kilometer saja dari Mapolresta Tanjungpinang.(aliasar)