Pengadilan Batalkan Sertifikat Tanah Haji Danoer
Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum gugatan sangketa kepemilikan atas tanah di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan,Kabupaten Bintan memasuki babal akhir di pengadilan negeri Tanjungpinang, Kamis (23/05).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat atas perkara sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, Kabupaten Bintan, Kamis (23/5).
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah, tiga warga masyarakat yang telah memiliki tanah lebih awal di kawasan tersebut atas nama ahli waris keluarga almarhum Awang Tanjung, yakni Maimunah, Lina, dan Salamah. Ketiga warga ini diwakili oleh kuasa hukumya Eko Wahono SH dan Agus Riawantoro SH.
Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini adalah pihak yang juga merasa memiliki tanah yang sama di kawasan tersebut. yakni Abdul Bahrum, Sumini (Isteri Abd, Bahrum), H Usman S, Ny Yah (Isteri H. Usman S), H. Dahnoer Yoesoef, Fanny Alfina dan Raf Mustika.
Turut tergugat dalam perkara ini, yakni Kepala Desa Malang Rapat, Camat Gunung Kijang (dahulu Camat Bintan Timur), Suryanto Eko Wahono, SH dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.
Selain menerima sebagian gugatan yang diajukan pihak penggugat, majelis hakim dipimpin Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi dua hakim anggota, Jhonson Fredy Erson Sirait, SH dan Iriaty Khairul Ummah SH dalam putusannya juga menyatakan membatalkan sertifikat tanah milik pihak terguat (H. Dahnoer Yoesoef CS-red) termasuk hal yang berkaitan dalam kepengurusan sertifikat tanah milik tergugat yang dikeluarkan oleh pihak BPN.
Disamping itu, hakim juga memerintahkan pihak tergugat untuk mengosongkan tanah seluas 4 hektar di kawasan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak penggugat.
Kendati demikian, majelis hakim tidak dapat menerima gugatan pihak penggugat tentang besarnya ganti rugi yang diajukan pihak penggugat. Hal itu disebabkan, tidak jelasnya tentang rincian kerugian yang disampaikan sebagaimana dalam perkara gugatan tersebut.
Terhadap putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum penggugat Agus Riawantoro SH menyatakan menerima. Sedangkan kuasa hukum pihak tergugat, Eko Murtisaputra SH masih menyatakan pikir-pikir selama batas waktu yang ditentukan.
Dalam sidang terungkap, gugatan perkara perdata ini terkait perkara melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat menyangkut tanah seluas 4 herktar di kawasan Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Bintan, Kabupaten Bintan.
Namun oleh pihak tergugat satu hingga tergugat tersebut dipakai namanya oleh pihak tergugat lainya yang seolah-olah telah melakukan jual beli dalam pembuatan alasan dan sertifkat tanah di kawasan tersebut.
Padahal pihal tergugat I hingga tergugat IV tidak pernah mendatangani surat jual beli tanah di kawasan tersebut, sebagaimana yang tertera dalam akta jual beli sertifikat tanah oleh pihak tergugat lainnya.
Hakim menyebutkan, dasar kepemilikan lahan seluas 4 hektar milik penggugat tersebut adanya Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1982. Sedangkan dari pihak tergugat sendiri mengaku memiliki dasar Sertifikat Tanah yang tidak jelas pengurusanya melalui rekayasa dengan memakai nama orang lain yang tidak pernah memiliki tanah di kawasan tersebut. melainkan hanya dipakai atas nama saja dalam pembuatan sertifikat dimaksud.
Dalam juga terungkap keterangan saksi Siti Khadijah (53), mengaku memiliki lahan bersempadan dengan Slaman dan sepengetahuannya, tanah tersebut tidak pernah di jual Slaman ke pihak lain.
Namun saksi Siti belakangan mendapatkan tanah tersebut sudah dipagar dan diklaim telah menjadi milik H Danur Yusuf. Pihaknya, juga tidak mengetahui adanya permasalahan dengan pihak di lahan seluas 4 hektar tersebut. Kabar yang didapat saksi Siti juga menyebutkan bahwa Slaman dapatkan tanah tersebut dari warisan orang tuanya, dan tidak pernah ada pihak lain yang mengusainya
Pertimbangan lain juga atas keterangan saksi Sugio, mantan RT 03 tahun 1982 di Desa Malang Rapat tempat tanah sangketa itu. Ia mengaku mengakui, tanah itu awalnya milik Awang Tanjung (Alarhum) yang memiliki lima orang anak termasuk Siti Salamah.
Sugio juga mengaku mengenal dengan Bahrum (turut tergugat), karena merupakan iparnya, namun ia tidak pernah bekerja dan memiliki lahan di kawasan kebun milik Awang Tanjung tersebut.
Namun dalam sidang terungkap, ternyata Abd Bahrum tidak pernah memiliki tanah di lokasi yang terbit sertifikatnya. Bahkan, Abd Bahrum juga tidak pernah menjual tanah pada H Danoer Yusuf.
Dalam kasus ini, pihak H Danoer Yusuf serta mantan kades bersama dua oknum BPN Bintan telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri. Namum sampai hari ini, kasus tersebut belum sampai ke pengadilan.(irfan)