; charset=UTF-8" /> Bea Cukai Pusat Gerebek Clasix Pub - | ';

| | 1,630 kali dibaca

Bea Cukai Pusat Gerebek Clasix Pub

Inilah minuman beralkohol yang diduga ilegal di Clasix Pub.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Clasix Pub exclusive di komplek Bintan Mall digerebek tim Bea Cukai pusat, karena diduga menjual minuman beralkohol diatas 5 persen.

Penggerebekan dalam rangka penegahan ini digelar pada 13 November 2018 silam. Dilokasi tempat hiburan malam (clasix) ini petugas menemukan puluhan botol minuman luar tanpa label cukai. Mulai dari Jhony Walker,Chivas hingga Tequila yang dipajang di etalase hall clasix.”Petugas juga menelusuri dan menyegel gudang penyimpanan mikol ilegal tersebut.”kata sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak ditulis.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Oka dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya membenarkan.”Betul bang, tapi yang melakukan penegahan itu dari BC pusat, kami belum dapat info lebih lanjut.”tulis Oka, Minggu (23/12) malam.

Hingga berita ini dimuat,  media ini belum berhasil menjumpai pihak Clasix guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 23 Des 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek