; charset=UTF-8" /> Wabup Natuna Akan Dihadirkan di Persidangan - | ';

| | 2,180 kali dibaca

Wabup Natuna Akan Dihadirkan di Persidangan

Sidang dugaan korupsi proyek rumpon di DKP Natuna menghadirkan 4 saksi, Kamis (13/08).

Sidang dugaan korupsi proyek rumpon di DKP Natuna menghadirkan 4 saksi, Kamis (13/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH dan A Prasetyo SH dipersidangan dengan terdakwa Ir Tedjo Sukmono A Pi, M Si (51), Heca Janatra (47) dan Herwanto alias Wawan, Kamis (13/08) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Anehnya, ke empat saksi tidak mengetahui adanya proyek ataupun kegiatan yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna.

Padahal ke empat saksi merupakan pejabat di daerahnya, yaitu Idris selaku Kepala Desa Jemaga, Saidir menjabat Camat di Bunguran Timur (Bungtim), Ahmad yang menjabat Camat Bunguran Timur Laut dan Ferizaldi, Camat Bunguran Timur saat ini.

Tiga Camat ini mengaku tidak tahu ada proyek kegiatan belanja bantuan sosial (bansos) kepada 60 Kelompok Usaha Bersama (KUB) pekerjaan pembutan rumpon dan pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pelatihan penangkapan ikan laut di DKP Natuna Tahun Anggaran (TA) 2012 bersumber dari APBD Natuna 2012.”Kami tahu ada proyek senilai Rp 6 Miliar itu setelah di kantor jaksa saat diperiksa.”jawab tiga Camat dan Kades didepan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim, Dame Parulian Pandiangan SH kembali bertanya.”Setelah tahu proyek itu bermasalah, apa saudara turun ke lokasi dan menanyakan pada warga yang menerima bantuan itu ?”Tanya Dame Parualian Pandiangan SH. Lagi-lagi 3 Camat dan Kades Jemaga, Idris, “kompak” mengatakan tidak. Sehingga Dame Parulian Pandiangan SH terlihat sedikit kesal.”Bagaimana ini, bapak-bapak inikan apatur Negara. Gaji bapak Negara yang bayar, tapi tidak mau tahu saja ketika Negara dirugikan. Cobalah punya empati sedikit.”ucap Dame Parulian Pandiangan SH.

Sekedar kilas balik, tahun 2012 Pemkab Natuna mengalokasikan anggaran Rp 6 Miliar untuk kegiatan tersebut diatas. Dalam melaksanakan kegiatan untuk 60 KUB, pekerjaan pembuatan rumpon dan pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pelatihan penangkapan ikan di laut. Kepala DKP Natuna selaku Pengguna Anggaran dijabat Ir Tedjo Sukmono, sedangkan Heca Janatra menjabat ketua KUB Rumpon Mitra Sejahtera yang melakukan dan mengelola kegiatan pembuatan rumpon dan pelatihan nelayan menangkap ikan di laut. Dalam pelaksanaannya dibantu oleh Herwnto alias Wawan.

Terjadi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut, sehingga tim penyidik Kejaksaan Negeri Natuan menggelar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) ditemukan dugaan tindak pidan 60 korupsi. Kejaksaan kemudian meningkatkan ketahap penyelidikan (lid), puluhan saksi dan dokumen diminta penyidik. Akhirnya ditemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan (dik). Tim penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersebut diatas sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi.

Empat saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya dalam kasus korupsi rumpon di DKP Natuna.

Empat saksi yang dihadirkan jaksa untuk didengarkan keterangannya dalam kasus korupsi rumpon di DKP Natuna.

Modusnya, dengan memanipulasi data calon penerima bantuan sosial (bansos) untuk 60 KUB, dimana proposal pengajuan penerima bukan dari KUB melainkan dibuat oleh Herwanto alias Wawan. Rencna Anggaran Belanja (RAB) dibuat dan diajukan tanpa persetujuan dari 58 KUB dan masing-masing KUB tidak pernah menandatangani RAB. Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat nelayan melalui pelatihan penangkapan ikan di laut tidak dilaksanakan oleh DKP Natuna.

Selain merugikan nelayan, trio terdakwa korupsi ini juga merugikan keuangan negara Rp 2 350 888 00. Perbuatan tersangka dijerat, primer melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidiar melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU yang sama.

Sebanyak 70 orang saksi akan dipanggil dan didengarkan keteranganya di persidangan, termasuk Imalko S Sos yang saat ini menjabat wakil Bupati Natuna.”Wabup itu pengguna anggaran karena dananya berasal dari bansos, penanggungjawabnya Wabup.”kata Bambang Widianto SH menjawab pertanyaan radarkepri.com usai persidangan.

Pada persidangan Kamis (20/08) nanti, JPU akan menghadirkan 12 orang saksi dari KUBE dan ketua kelompok yang namanya dipakai untuk proyek tersebut.”Kami akan upayakan menghadirkan 12 orang saksi dari nelayan.”tutup Bambang Widianto SH.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek