Kasus Lakalantas di Jalan Karimun Belum Juga Gelar Perkara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Satuan Polisi LaLu Lintas (Satlantas) Tanjungpinang hingga hari ini belum melakukan gelar perkara kecelakan lalu lintas dijalan Karimun-jalan Bunguran, Sei Jang.
Hal itu diungkap Kanit lantas Iptu Ridwan, Kamis (24/09) 13.00 Wib dikonfirmasi radarkepri.com diruang kerjanya.
Lakalantas yang terjadi antara Andi dan Sundoro Hadikusuma, mengakibatkan Sundoro luka parah serta mengalami patah tulang. Andi yang datang dari Jl Bunguran diketahui mengendarai motor dengan kecepatan sekitar 50 kilometer perjam sedangkan Sundoro dan istrinya dari arah jalan Bunguran.
Sementara motor yang dikendarai Andi tidak memiliki surat-surat lengkap, diduga bodong. Andi juga tidak memiliki SIM dan motornya tanpa plat nomor. Andi bisa ditetapkan sebagai pelanggaran lalulintas.
Namun dalam hal menetapkan siapa yang menjadi tersangka pihak polisi harus melakukan penyidikan saat ini sudah mengirim SPDP.
Kanit Laka Lantas Iptu Ridwan mengatakan.”Tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum menggumpulkan bukti dan para saksi dan belum bisa menggelar perkara pada kedua pihak dalam hal ini korban bisa jadi tersangka atau bisa keduanya menjadi tersangka,” katanya.
Lebih lanjut lagi pihak polisi akan melakukan penyidikan di lapangan untuk mencari bukti kejadian laka lantas. Pihak polisi tidak bisa sepihak dalam mengambil keterangan.
Dalam laka lantas untuk di ajukan pidana pihak polisi tidak bisa menentukan tersangka sembarangan. Karena yang menentukan tersangka dan korban hasil dari gelar perkara.
Namun hingga kini Sundoro yang mengalami luka parah akibat laka lantas mengaku belum pernah mengambil keterangannya bahkan hasil visum rumah sakit juga belum diambil.(mona)