; charset=UTF-8" /> WN Filipina Korban Pencurian, Dua Pelaku Sudah Ditangkap - | ';

| | 104 kali dibaca

WN Filipina Korban Pencurian, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Batam, Radar Kepri-Agnes (49), Warga Negara Filipina yang tengah asik bermain golf di lapangan Golf Palm Spring Nongsa menjadi korban pencurian oleh dua orang pria, pada Minggu, 21 November 2021.

Uang milik korban diambil oleh pelaku yang masuk secara diam-diam melewati sela-sela pagar pembatas area lapangan golf di dalam mobil buggy yang ditunggangi korban.

Kedua pelaku yakni FN (18) dan AN (26), kini sudah berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nongsa di dua lokasi berbeda, pada Jumat, 26 November 2021 lalu. “Pelaku FN berhasil diamankan di Sambau, dan pelaku AN di rusun BP Batam Nongsa,” kata Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, pada Jumat 3 Desember 2021.

Identitas kedua pelaku berhasil diungkap dari rekaman CCTV di lokasi kejadian yang berada di lapangan Golf Palm Spring Nongsa.

“Kedua pelaku ini juga diketahui kerap berada di wilayah lapangan golf tersebut untuk memungut bola golf secara diam-diam,” katanya.

Hal ini diungkapkan Yudi berdasarkan dari keterangan saksi yang bekerja sebagai Caddy di kawasan lapangan golf Palm Spring.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku berhasil menggasak harta milik korban sebesar Rp5,5 juta.

“Kedua pelaku lalu membagi dua uang hasil curian tersebut. Masing-masing pelaku mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta,” kata Yudi.

Yudi melanjutkan, berdasarkan pengakuan pelaku AN, ia menggunakan uang hasil curiannya untuk membayar kontrakan, listrik, dan air. Sedangkan pelaku FN menggunakan bagiannya untuk membeli telepon pintar dan bayar uang kos.

Kedua pelaku diketahui hanya mengambil uang tunai dan satu unit handphone milik korban, kemudian pelaku membuang tas dan dompet korban di area pantai Tanjung Memban Nongsa.

“Dua orang ini [pelaku] memang sudah mengenal betul area tersebut, sehingga tahu untuk memanfaatkan waktu kapan para pemain di lapangan golf itu lengah,” tutupnya.

Kini atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Islah)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Des 2021. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek