; charset=UTF-8" /> Usut Ilegal Logging Berkedok Perkebunan Karet di Jemaja - | ';

| | 3,816 kali dibaca

Usut Ilegal Logging Berkedok Perkebunan Karet di Jemaja

Fadhil Hasan SH. tokoh pejuang pembentukan KKA.

Fadhil Hasan SH. tokoh pejuang pembentukan KKA.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Masyarakat Jemaja yang selama ini diam dan menjadi penonton ketika hutannya berisi kayu kualitas tinggi dibabat oleh PT Kartika Jemaja Jaya (PT KJJ) dengan dalih pembukaan lahan untuk perkebunan karet. Akhirnya gerah dan “mulai” marah karena merasa tertipu. Pasalnya sejak ijin usaha diterbitkan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin tahun 2002 lalu, sampai hari, sebatang pohon karet-pun tak kunjung ditanam.

Puncaknya, Jumat (24/07) sejumlah tokoh masyarakat Jemaja mendatangi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) guna hearing. Hasilnya, DPRD Anambas “berjanji” akan mengusut tuntas dugaan permainan antara Bupati/Sekda dengan PT KJJ. Kemudian, Sabtu (25/07) dua orang perwakilan anggota DPRD Anambas dari komisi II akan turun kelokasi pembalakan hutan berkedok pembukaan lahan perkebunan karet tersebut.

Mminggu pertama Agustus 2015 ini, pihak pemda dan perusahaan akan dipertemukan dengan perwakilan masyarakat Jemaja.

Informasi tersebut diatas disampaikan Indra, tokoh pemuda juga ketua LSM Jemaja usai hearing dengan DPRD Anambas melalui pesan singkat (SMS), Jumat (24/07).

Ditambahkan Indra, Sekda Anambas atas nama ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah KKA telah mengeluarkan rekomendasi BKPRD untuk pembibitan karet oleh PT KJJ. Namun ada kejanggalan dalam rekom Sekda menyatakan lokasi pembibitan di desa Kuala Maras, tapi camat malah mengeluarkan rekom untuk pembibitan karet tersebut di kawasan desa Bukit Padi.”Dari sini saja sudah terlihat perbedaan persepsi antara Sekda dan Camat. Ini pertanda mereka tidak teliti dalam memberikan rekom tersebut alias asal buat.”tulis Indra.

Data yang diperoleh radarkepri.com, Drs H Tengku Muhtarudin, Bupati KKA mengeluarkan izin lokasi pembangunan perkebunan karet untuk PT KJJ dengan nomor surat : 135/525.21/V/2009 tanggal 23 Mei 2009, luas lahan 3 605 Ha. Namun dari tahun 2002 sejak PT KJJ mengembat kayu di Jemaja dengan janji akan membuat perkebuna karet. Namun sampai Tengku Muhtarudin lengser, satu batang karet-pun tak ditanam. Janji tinggal janji, kayu di hembat kebun tak jadi.

Menyikapi hal diatas, Fadil Hasan, tokoh pejuang pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri untuk mengusut tindak pidana ilegal logging berkedok perkebunan di Jemaja yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.”Kita minta Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut dugaan korupsi dibalik terbitnya ijin lokasi untuk PT KJJ ini. Dan kita juga mengharapkan Polda Kepri mengusut ilegal logging-nya.”tulis Fadil Hasan, Jumat (24/07) melalui pesan singkat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 25 Jul 2015. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek