Untung di Vonis Selama 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Untung alias Ahwa dihukum selama 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Santonius Tambunan SH MH dengan anggota Monalisa T Siagiaan SH MH dan Acep Sopian Sauri SH menyatakan perbutan terdakwa Untung terbukti bersalah melakukan persekongkolan jahat dalam menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan perbuatan terdakwa Untung merugikan diri sendiri serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.”Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang bermula dari penangkapan Hendra dilanjutkan penangkapan Untung. Padahal sabu yang disimpan dalam charge merupakan sabu milik terdakwa Untung. Unsur percobaan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan jaksa terpenuhi.”ucap Santonius Tambunan SH MH
Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa yang meyakini perbuatan Untung melanggar pas 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1l UU RI nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”terangnya.
Untung dijerat 2 pasal, pertama pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap vonis ini, terdakwa Untung dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.(irfan)