Kasus Plat Baja, Lamane Dituntut 2 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lamane dituntut selama 2 tahun penjara oleh JPU Andi Arif SH dari Kejati Kepri di PN Tanjungpinang, Rabu (22/05) siang.
Jaksa menilai perbuatan Lamane terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan Pemprov Kepri dalam hal ini dinas PUPR.”ucap jaksa dalam pertimbangan yang memberatkan.
Hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa menyesali perbuatanya dan berlaku sopan selama persidangan.
Terhadap tuntutan ini, Bujang Musa SH MH selaku kuasa hukum Lamane menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Selasa (28/05).”Fakta persidangan, sejumlah saksi menyebutkan klien kami tidak mencuri. Tapi membeli plat baja iti dari Andi Cori lalu menjualnya ke penampungan besi tua di batu 18. Saksi Mery dan Frrdy membenarkan membeli plat baja dari Lamane. Begitu juga dengan saksi Andi Cori yang membenarkan menjual ke Lamane.”kata Bujang Musa SH MH.
Pemgacara dari Provinsi Bangka Belitung ini menambahkan, sejatinya kliennya membeli barang yang didiga dicuri.”Bukan klien kami yang mencuri.”tegasnya.(irfan)