Toko Senli Ditipu, Rp 41 Juta Raib
Tanjungpinang, Radar Kepri-Toko Senli di Jl RH Fisabililah, kilometer 8 atas ditipu. Akibatnya, toko yang menjual bahan material bangunan ini mengalami kerugiam Rp 41 183 000,- dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanjungpinang, Minggu (28/08).
Uraian diatas disampaikan Edi dari Toko Senli (pelapor) dengan terlapor Darimas. Cerita bermula pada Sabtu, 12 Maret 2016 sekitar pukul 15 00 Wib, Darimas mendatangi toko Senli dan mengambil material bangunan senilai Rp 41 138 000 dengan janji akan dibayar pada 31 Marer 2016.
Namun setelah dana dicairkan Darimas, hingga hari ini, Minggu (28/08), atau hampir 5 bulan, hutang material tak kunjung dibayar. Bahkam, dalam laporanya ke Polisi, Edi menyebutkan nomor hp Darimas tak aktif lagi.
Merasa dibohongi dan tertipu, akhirnya, Minggu (28/08l sekitar pukul 19 30 Wib, Edi resmi melaporkan aksi tipu-tipu Edi dengan delik pidana penipuan dan penggelepan. Saat ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan unit Reskrim Polres Tanjungpinang.(irfan).