; charset=UTF-8" /> TN AL Tangkap Warga Aceh Bawa 220 Gram Sabu - | ';

| | 380 kali dibaca

TN AL Tangkap Warga Aceh Bawa 220 Gram Sabu

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang dipimpin Mayor Laut (T) Rudi Amirudin menangkap Usman Bin Mohamad Yusuf yang membawa naskoba jenis sabu-sabu seberat 220 gram dari Malaysia di pantai Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada hari Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 24:00 WIB.

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI AL Arsyad Abdullah saat melakukan ekpos, Sabtu (31/5/2019) di Mako Lantamal IV mengatakan penangkapan Usman yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur bermula saat Tim F1QR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV Tanjungpinang melaksanakan pemeriksaan terhadap tiga buah boat pancung kayu yang membawa 55 orang TKI illegal dari Malaysia.

Saat itu ditemukan salah satu penumpang TKI illegal terlihat sangat mencurigakan ketika dilakukan pemeriksaan dengan teliti. Dimana tim curiga dengan alas kaki sandal yang digunakan penumpang tersebut ada keanehan.

“Setelah anggota melakukan pemeriksaan dengan membuka alas sandal kanan dan kiri ditemukan bungkusan dengan dikemas lakban warna hitam. Setelah lakban tersebut dibuka terlihat kemasan plastik bening berupa serbuk kristal putih. Saat anggota melakukan introgasi, diakui yang bersangkutan bahwa benda tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya dari Johor, Malaysia,” ujar jenderal TNI AL bintang satu ini.

Dilanjutkan Laksamana Pertama TNI AL Arsyad Abdullah, dari hasil penyelidikan sementara tersangka mengakui sabu-sabu tersebut titipan seseorang di Malaysia yang akan dibawanya ke Aceh. “Apakah tersangka merupakan kurir atau ada hubungan dengan jaringan narkoba internasional, tim intel masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Laksamana Pertama Arsyad Abdullah, digagalkannya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu berkat kerja keras tim F1QR yang rutin melakukan patroli di perairan Kepri. Apalagi selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran ini banyak dimampaatkan para pelaku kejahatan, terutama penyelundup narkoba yang menjadikan Kepri sebagai daerah transit.

Selain mengamankan barang bukti narkoba sabu-sabu, turut diamankan dari tersangka uang dengan mata uang rupiah dan ringgit, paspor, dua unit handphone dan kartu ATM. Sedangkan hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya negatif. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Mei 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek