; charset=UTF-8" /> Tiga Pengedar 118 Kilogram Sabu Disidangkan - | ';

| | 169 kali dibaca

Tiga Pengedar 118 Kilogram Sabu Disidangkan

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang pengedar narkoba jenis sabu seberat 118 Kilogram asal Kabupaten Bintan mulai disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tiga terdakwa itu adalah Syahrul, Zahiddir dan Ahmad Jufri merupaka supir bus pengangkut anak sekolah di SMA 4 Bintan dengan status pegawai kontrak dari Disdik Bintan.

Jaksa Penuntut Umum Haryo Nugroho SH dari Kejari Bintan dalam surat dakwaan yang dibacakan didepan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Ferdy Esron Sirait SH.

Berawal pada tanggal 06 Juli 2019 Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM (terdakwa dalam berkas terpisah) berkomunikasi dengan saudara BENI (DPO) yang mana saudara BENI menyuruh Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk menjemput barang narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia, kemudian Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menghubungi saudara SYAIFUL (DPO) dan memerintahkan saudara SYAIFUL untuk menjemput barang narkotika jenis sabu di tengah laut perbatasan Indonesia – Malaysia dan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM memberikan nomor handphone orang suruhan saudara BENI yakni saudara EDI (DPO) kepada saudara SYAIFUL untuk mempermudah pertemuan di tengah laut, selanjutnya Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM juga memerintahkan saudara SYAIFUL bahwa narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima paketan narkotika jenis sabu lebih kurang sebanyak 70 (tujuh puluh paket besar) dari saudara SYAIFUL kemudian terdakwa menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk menanyakan kemana barang narkotika jenis sabu tersebut mau diantar?, lalu terdakwa diminta Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM atas perintah saudara BENI untuk mengambil mobil di Simpang Lagoi dan memuat sebagian paket narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket besar narkotika jenis sabu ke dalam mobil tersebut dan mengantarkan mobil berisi narkotika tersebut untuk ditinggalkan di Morning Bakery Batu 7 Tanjungpinang”. Selanjutnya pada tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 16.00 Wib saudara BENI menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk menjemput mobil di bandara Tanjungpinang untuk membawa narkotika jenis sabu dan saudara BENI memerintahkan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk mengisi mobil tersebut dengan muatan sisa sebagian paket narkotika, selanjutnya Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menghubungi terdakwa untuk menjemput mobil di bandara Tanjungpinang dan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menyuruh terdakwa untuk memuat sebagian paket narkotika jenis sabu ke dalam mobil tersebut dan selanjutnya diletakkan di Toko jam 10 Tanjungpinang sesuai arahan dari saudara BENI, selanjutnya terdakwa pergi menjemput mobil yang terparkir di Bandara kemudian terdakwa menghubungi saudara SYAIFUL memberitahukan bahwa terdakwa telah diperintah oleh Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk membawa narkotika jenis sabu ke toko jam 10 Tanjungpinang, kemudian saudara SYAIFUL meminta terdakwa untuk menjemput saudara SYAIFUL dirumahnya yang berada di Desa Sri Bintan dan mereka (terdakwa dan saudara SYAIFUL) langsung bergerak pergi ke Hutan tepatnya di Senggling untuk membongkar 6 (enam) dirigen yang didalamnya terdapat paketan narkotika jenis sabu berjumlah 34 (tiga puluh empat) paket kemudian terdakwa memuat 31 (tiga puluh satu) paket ke dalam mobil sedangkan 3 (tiga) paket besar lagi tidak dapat dimuat ke dalam mobil karena tidak cukup ruang, atas dasar itu kemudian terdakwa menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk memberitahukan bahwa mobil ini hanya bisa memuat 31 (tiga puluh satu) paket saja dan sisa 3 (tiga) paket lainnya mau diletakkan dimana?, lalu Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menjawab “simpanlah 3 (tiga) paket itu, pandai-pandai engkaulah”, setelah itu terdakwa pergi menemui saksi AHMAD JUPRI (terdakwa dalam berkas terpisah) di rumah saksi AHMAD JUPRI yang beralamat di Jl. Antasari Gg. Riang RT.001 RW. 003 Kel. Kota Baru Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan dengan membawa 3 (tiga) paket paket besar narkotika jenis sabu dan menitipkannya kepada saksi AHMAD JUPRI untuk disimpankan, setelah itu terdakwa pergi dengan membawa 31 (tiga puluh satu) paket besar narkotika jenis sabu ke toko jam 10 Tanjungpinang.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM kembali dihubungi oleh saudara BENI dimana dalam komunikasi via telepon seluler itu saudara BENI memerintahkan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk menjemput barang (Narkotika) di Laut Senggiling, Kab. Bintan kemudian setelah Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM berkomunikasi dengan saudara BENI, Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menghubungi saudara SYAIFUL (DPO) dan memerintahkan saudara SYAIFUL untuk menjemput barang narkotika jenis sabu di tengah Laut, setelah itu Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM juga menghubungi terdakwa untuk menunggu di tepi pantai Senggiling guna menjemput dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diambil oleh saudara SYAIFUL. Selanjutnya, atas perintah dari Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM kemudian saudara SYAIFUL pergi ke Perairan Perbatasan Negara Indonesia-Malaysia untuk bertemu saudara EDI, ketika tiba di titik pertemuan kemudian saudara SYAIFUL membawa masuk paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan alumunium foil kiriman saudara BENI sebanyak 10 (sepuluh) dirigen ke daratan atau pantai senggiling Kab. Bintan dan saat itu terdakwa menghubungi saudara SYAIFUL untuk memberitahukan bahwa terdakwa diperintahkan oleh Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk menjemput barang narkotika jenis sabu namun saudara SYAIFUL mengatakan kepada Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM dan terdakwa untuk tidak turun ke pantai karena dikhawatirkan dengan kecurigaan dari masyarakat sekitar kemudian Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM memerintahkan terdakwa untuk mencari lokasi lain yang lebih aman untuk menyimpan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menjawab “oke lah bang” lalu 2 (dua) derigen berisi 16 paket besar narkotika jenis sabu disimpan oleh terdakwa dan saudara SYAIFUL di dalam tanah (ditanam) pantai Senggiling Kab. Bintan sedangkan 8 (delapan) buah derigen berisi narkotika jenis sabu dibawa oleh terdakwa dan saudara SYAIFUL untuk disembunyikan ditempat yang aman.

Pada Esok harinya yakni hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 Wib Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menemui terdakwa di Parkiran Bus Sekolah yang belokasi di Jl. Raya Tanjungpinang – Tanjung Uban Km. 54 Sri Bintan Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan dan ditempat tersebut terdakwa memberitahukan kepada Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM bahwa narkotika jenis sabu yang diambil oleh saudara SYAIFUL sudah diamankan (disimpan) di belakang sekolah SMA 004 Bintan dekat tumpukan Kayu sesampainya di belakang SMA 004 Sri Bintan terdakwa dan saudara SYAIFUL menurunkan 8 (delapan) buah derigen berisi paket besar narkotika jenis sabu dan membongkar isi derigen-derigen tersebut namun pada saat saudara SYAIFUL membongkar paketan yang ada di dalam derigen ada paket paketan yang pecah terkena parang dan saat itu setelah dibongkar lalu dihitung oleh terdakwa paketannya berjumlah 100 (seratus) paket narkotika jenis sabu ukuran besar sedangkan paketan yang pecah dikumpulkan oleh terdakwa menjadi 1 (satu) paket ukuran sedang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 sekira 16.00 Wib Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menghubungi terdakwa dan memerintahkan terdakwa supaya menghubungi saudara SYAIFUL untuk memindahkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) paket ukuran besar dan 2 (dua) buah derigen ke tempat yang aman lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM “mau dipindahkan kemana?” kemudian Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menjawab “tolong simpan saja paketan-paketan tersebut didalam mobil Toyota Kijang LGX” kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM bahwa terdakwa sudah mendapatkan lokasi yang aman untuk menyimpan barang tersebut lalu Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM mengatakan “dimana?” dan dijawab oleh terdakwa lokasinya di rumah AHMAD JUPRI, setelah mendapat arahan tersebut kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa pergi menjemput saudara SYAIFUL dirumahnya yang berada di Desa Sri Bintan kemudian terdakwa bersama saudara SYAIFUL pergi ke belakang sekolah SMA 004 Sri Bintan tepatnya ditumpukan kayu lalu mereka (terdakwa dan saudara SYAIFUL) memuat 100 (seratus) paket ukuran besar Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) buah dirigen berisi 16 (enam belas) paket besar narkotika jenis sabu serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang ke dalam mobil Toyota Kijang LGX warna biru nomor polisi BP 1126 TA setelah itu terdakwa membawa mobil Toyota Kijang LGX warna biru nomor polisi BP 1126 TA berisi paketan-paketan narkotika jenis sabu ke rumah saksi AHMAD JUPRI setibanya di rumah saksi AHMAD JUPRI terdakwa langsung memarkirkan mobil Toyota Kijang LGX warna biru nomor polisi BP 1126 TA berisi 116 (seratus enam belas) paket besar narkotika jenis tersebut di rumah saksi AHMAD JUPRI namun pada saat itu saksi AHMAD JUPRI tidak berada di rumahnya sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ukuran sedang terdakwa simpan di didalam mesin cuci di rumah saksi AHMAD JUPRI, beberapa hari kemudian ketika saksi AHMAD JUPRI sudah berada di rumahnya, terdakwa datang menemui saksi AHMAD JUPRI lalu terdakwa memberitahukan kepada saksi AHMAD JUPRI bahwa “ada barang (narkotika jenis sabu) di dalam mobil Kijang, sebagian dibungkus dengan karung dan sebagiannya di dalam derigen”. Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk memberitahukan “bagaimana kalau paketan-paketan yang saat ini ada di dalam mobil kita pindahkan ke dalam rumah AHMAD JUPRI? Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menjawab “coba tanya dulu dengan JUPRI mau gak rumahnya dijadikan tempat untuk menyimpan paketan-paketan Sabu” selanjutnya Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM menemui saksi AHMAD JUPRI dan mengatakan kepadanya “boleh tak aku simpan paketan-paketan Narkotika jenis Sabu yang ada di dalam mobil ini dirumah mu? nanti adalah uang untukmu”, lalu saksi AHMAD JUPRI menjawab “oke boleh pindahkanlah ke dalam rumah” kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pergi ke Tanjung Uban membeli 3 (tiga) buah koper besar untuk menyimpan narkotika jenis sabu kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2019 sekira pukul 17.00 Wib  Terdakwa memindahkan 99 (sembilan puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam mobil Toyota Kijang LGX ke dalam 3 (tiga) buah koper kemudian 3 (tiga) buah koper berisi narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam rumah saksi AHMAD JUPRI, dikarenakan koper tersebut tidak muat untuk mengisi narkotika jenis sabu seluruhnya maka terdakwa membiarkan 17 (tujuh belas) paket besar narkotika jenis sabu lainnya tetap tersimpan dalam mobil Toyota Kijang LGX warna biru, kemudian terdakwa menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk memberitahukan bahwa koper tersebut tidak dapat menampung semua narkotika jenis sabu sehingga ada narkotika jenis sabu yang masih tersimpan di dalam mobil Toyota kijang LGX warna biru, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM memerintahkan terdakwa untuk tetap menjaga narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan ada perintah lanjutan dari Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM dan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM juga mengatakan kepada terdakwa untuk bersabar menunggu kabar dikarenakan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM juga sedang menunggu arahan dari bos Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM yakni saudara BENI.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekira pukul 11.00 Wib saudara BENI menghubungi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM dan memberitahukan bahwa saudara BENI sudah mengirimkan sebuah mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD warna putih dan terparkir di sebuah minimarket yang berada di lampu merah Tanjung Uban dan saudara BENI meminta Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk memindahkan barang (Narkotika jenis sabu) yang sebelumnya telah disimpan ke dalam mobil Toyota Kijang LGX warna biru tersebut, setelah mendapatkan informasi tesebut kemudian Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM langsung menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD warna putih di parkirkan minimarket lampu merah Tanjung Uban kemudian terdakwa mengatakan oke. Kemudian terdakwa meminta saksi AHMAD JUPRI untuk menjemput mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD warna putih di parkirkan minimarket lampu merah Tanjung Uban, selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2019 sekira pukul 21.00 Wib saksi AHMAD JUPRI yang sedang dalam perjalanan membawa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD warna putih yang akan digunakan untuk memindahkan dan menyimpan narkotika jenis sabu, saksi AHMAD JUPRI memberhentikan mobil fortuner tersebut di Parkiran Restoran Seafood Teluk Sebong. Kab. Bintan, dan ketika itu saksi AHMAD JUPRI dihampiri oleh beberapa orang anggota Kepolisian Polres Bintan yakni saksi DION GUATAMA, saksi RIDHORI ADHA, saksi ANDIKA ASWAR, saksi MUHAMMAD LUKFHI, dan saksi AHMAD SUPANDI karena sebelumnya anggota kepolisian tersebut mendapat informasi bahwa ada mobil bernomor Polisi BE (Provinsi Lampung) akan digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian, selanjutnya saksi AHMAD JUPRI dilakukan interograsi yang mana saksi AHMAD JUPRI mengatakan kepada anggota kepolisian tersebut bahwa Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BE 1031 FD tersebut dipinjam dari terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah saksi AHMAD JUPRI di Jl. Antasari Gg. Riang RT/RW 001/003 Kel. Kota Baru Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, selanjutnya saksi AHMAD JUPRI bersama keenam orang anggota kepolisian tersebut mendatangi rumah saksi AHMAD JUPRI dan saat itu polisi mendapati bahwa terdakwa ada dirumah saksi AHMAD JUPRI kemudian di dalam rumah saksi AHMAD JUPRI dilakukan penggeledahan oleh Polisi dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, dan hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) set alat hisap (bong) di dalam rumah saksi AHMAD JUPRI yang diakui saksi AHMAD JUPRI adalah miliknya selanjutnya di dalam kamar kosong anggota Kepolisian tersebut ada mendapati 3 (tiga) buah koper dan pada saat koper tersebut di buka ditemukan paketan-paketan ukuran besar yang diduga Narkotika jenis Sabu berjumlah 99 (sembilan puluh sembilah) paket besar yang terbungkus dengan plastik aluminium foil, kemudian di dalam mesin cuci ditemukan 3 (tiga) paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam plastik aluminium foil dan 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis Sabu didalam plastik bening, selanjutnya Polisi ada menemukan 17 (tujuh belas) paket besar yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik aluminium foil yang terletak di dalam box bagian lantai belakang Mobil Toyota Kijang LGX dengan Nomor Polisi BP 1126 TA yang sudah dimodifikasi kemudian Polisi menanyakan kepemilikan barang-barang tersebut dan diakui oleh terdakwa bahwa pemilik dari koper-koper tersebut adalah miliknya dan terdakwa juga mengakui bahwa paketan tersebut ia dapatkan atas suruhan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2019 sekira pukul 01.00 Wib Anggota Kepolisian mendatangi rumah Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM  yang berlokasi di Jl. Bathin Muhammad Ali Semelur RT 006/RW 003 Desa Berakit Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan dan langsung menangkap serta mengamankan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM dan pada saat Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM diintrogasi Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM mengakui bahwa Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM adalah orang yang menyuruh terdakwa untuk menyimpan paketan-paketan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika jenis sabu tersebut.

Bahwa dalam setiap melakukan peranannya saksi AHMAD JUFRI mengakui bahwa dirinya ada diberikan upah oleh terdakwa berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa mengakui bahwa dirinya mendapatkan upah uang sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM untuk melakukan antar jemput narkotika jenis sabu menggunakan mobil yang sudah disediakan, sedangkan Saksi ZAIHIDDIR Alias KAM mendapatkan upah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di setiap transaksi narkotika jenis sabu dari saudara BENI yang mana uang tersebut dibagi 3 (tiga) dengan rincian Rp.15.000.000;-(lima belas juta rupiah) untuk dibagi 3 (tiga) dan sisanya Rp.5.000.000;-(lima juta rupiah) dijadikan sebagai uang operasional.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di Pegadaian Cabang Tanjungpinang nomor: 436/10260.00/2018 tanggal 2 September 2019 yang ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE selaku pimpinan cabang dan PINDO TRINANDO, SH selaku penimbang telah melakukan penimbangan terhadap 119 (seratus Sembilan belas) paket besar dan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Aluminium Foil dengan dengan berat total 118,521.97 gram.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jan 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek