; charset=UTF-8" /> Tiga Pejabat Anambas "Hanya" Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah ke FPK - | ';

| | 415 kali dibaca

Tiga Pejabat Anambas “Hanya” Jadi Saksi Korupsi Dana Hibah ke FPK

Tiga saksi saat memberikan keterangan untuk terdakwa Muhd Iksan dan Mustafa Ali, Kamis (31/03). (Foto by Irfan Atatrik).

 

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sidang dugaan korupsi dana hibah yang mengalir ke Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan terdakwa Muhd Iksan S Ag dan Mustafa Ali SIp, hari ini Kamis (31/03) hadirkan 3 orang saksi.

Sidang dilaksanakan secara virtual, dimana kedua terdakwa berada dalam Rutan Kelas I A Tanjungpinang sedangkan jaksa, pengacaranya serta saksi berada diruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tiga orang saksi yang dihadirkan JPU Bambang Wiratdany SH dari Cabjari Terempa adalah Eko Desi, Andi Agrial dan M Abdul Rauf. Ketiga saksi ini merupakan pejabat di Anambas berstatus PNS aktif di Pemkab Anambas.

Jaksa menjelaskan riwayat kerja Eko Desi pada tahun 2018, saksi Eko Desi menjabat kepala Kesbang Anambas dan FPK mengajukan form bantuan hibah.”Iya pak, kita ada forum pembauaran kebangsaan, forum pencegahan dini. Kita menerima proposal dan dibantu pada tahun berikutnya. FPK mengajukan Rp 1 Miliar lebih, yang menyampaikan proposal itu bendahara FPK ke Kesbangpol untuk dilakukan verifikasi.”terang Eko Desi.

Menurut Eko Desi, ketika proposal bantuan lengkap pihaknya melakukan evaluasi.”Dari pengajuan Rp 1 Miliar lebih itu dilakukan verifikasi sehingga timbulah nilai riil sebesar sekitar Rp 830 juta.”kata Eko Desi yang merupakan penanggungjawab dalam dana hibah yang disalurkan Pemkab Anambas.

Setelah tim evaluasi, kata Eko Desi hasilnya dilporkan ke Bupati melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Anambas agar diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Kemudian Saksi Andi Agrial yang menjabat kepala Kesbangpol pada 2020 menjelaskan, proposal masuk di 2019 saat itu kepala Kesbangpol Eko Desi.”Saya masuk kesbangpol pada 20 Januari 2020. Pada bulan Mei atau Juni, Bu Dewi menyampaikan bahwa uang untuk FPK sudah cair dari BKD. Saya bilang, ooh gitu..silahkan dipanggil untuk mengetahui kegiatan-kegiatan yang dilakukan.”ujarnya.

Menurut saksi Andi Agrial, karena ada masalah terkait penyaluran dana kegiatan yang belum dilaksanakan kegiatannya.”Saya panggil pengurus FPK, ketua, sekretaris dan Bendahara menanyakan kegiatan dan distribusi uang hibah. Kami suruh seluruh paguyuban menggelar rapat.”terangnya.

Kemudian, masih keterangan saksi Andi Agrial, bendahara (Mustafa Ali) mengaku ada dana terpakai.”Saya bilang, kalau memang terpakai dibicarakanlah solusinya. Saya ingatkan bahaya memakai dana hibah itu, kembalikan ke kas daerah saja karena dana itu sudah tidak bisa digunakan lagi, sudah lewat tahun anggaran.”ujarnya.

Saksi Abdul Rauf, bendahara BKD Anambas mengungkapkan ada pencairan permintaan pencairan Rp 176 juta lebih oleh ketua FPK Anambas.”Tahap I sebesar Rp 176 juta kita cairkan tanggal 31 Januari 2020. Sedangkan tahap II sisanya (Rp 124 juta) dari total sekitar Rp 300 juta tahun 2020 tidak dicairkan.”teranganya.

Selanjutnya, saksi Abdul Rauf mengaku meminta SPJ penggunaan anggaran.”Tapi kami tidak terima SPJ itu, karena coretan tahun ditulis tahun 2019, kami langsung tolak.”tegasnya.

Terdakwa Muhd Iksan dan Mustafa Ali.

 

Sekilas, dalam surat dakwaan diuraikan, terdakwa MUHD. IKHSAN, S. Ag selaku Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kab. Kepulauan Anambas secara bersama-sama dengan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan saksi MUSTAFA ALI, SIP (Penuntutan Terpisah) berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Anambas Nomor : 390 tahun 2016 tentang Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kepulauan Anambas Periode 2016 – 2020 tanggal 14 November 2016 pada waktu, hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira pada bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2020 bertempat di Forum Pembauran Kebangsaan Jl. Cek Wan Abdul Hayat, Kab. Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan “TURUT SERTA MELAWAN HUKUM Yakni Terdakwa menggunakan dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan yang bersumber dari APBD Pemerintah Kab. Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI dalam hal ini Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain yakni saksi MUSTAFA ALI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sebesar Rp. 158.450.000.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 31 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek