; charset=UTF-8" /> Tersangka Korupsi Reklamasi Mangkir Dipanggil Polisi - | ';

| | 1,539 kali dibaca

Tersangka Korupsi Reklamasi Mangkir Dipanggil Polisi

Inilah lokasi pantai Penagak yang direklamasi PT Jaya Karimun. saat ini polisi telah menetapkkan Amir Aca selaku direktur PT Jaya Karimun sebagai tersangka tindak pidana korupsi..

Inilah lokasi pantai Penagak yang direklamasi PT Jaya Karimun. saat ini polisi telah menetapkkan Amir Aca selaku direktur PT Jaya Karimun sebagai tersangka tindak pidana korupsi.(foto by jantua dolok saribu,radarkepri.com).

Radar Kepri, Karimun-Tim penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Tanjungbalai Karimun (Polres Karimun) telah meningkatkan proses hukum pengusutan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai di Penagak ke tahap penyidikan (dik). Peningkatan proses hukum ke tahap dik ini, di tentukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan tindak pidana yang merugikan keuangan negara (APBD Karimun).

Kemudian, Selasa (22/10), tim penyidik memanggil direktur PT Jaya Karimun, Amir Aca sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Namun hingga jarum jam menunjukkan pukul 16 00 Wib, Amir Aca belum memenuhi panggilan polisi tersebut. Dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya sekitar pukul 12 10 Wib, tersangka Amir Aca menjelaskan alasan dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polres Karimun.”Saya tidak terima dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Karimun  atas kasus ini. Karena saya cuma pekerja, yang berhak tentang urusan perizinan itu adalah birokrasi.Memang, sekarang hari Selasa (22/10) ini akan di panggil untuk melanjutkan pemeriksaan. Tapi saya tidak penuhi panggilan itu, karena status saya sebagai tersangka itu tidak tepat.”kata Amir Aca.

Terkait tidak datangnya tersangka tindak pidana korupsi itu, Kapolres Tanjungbalai Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono SIK melalui Kasat Reskrim. AKP Irvan Asido Siagian ketika di wawancarai awak media ini melalui telepon selular mengatakan.”Kita sudah tetapkan Amir Aca sebagai tersangka. Dan hari ini Selasa (22/10 ) kita telah melakukan pemanggilan dan akan diperiksa selaku direktur PT Jaya Karimun. Kasus ini tidak bisa di hentikan lagi, kecuali dengan alasan si tersangka gila dan meninggal dunia.”kata Kasat Reskrim Polres Karimun.
Dikalangan media, tersiar kabar, gara-gara mengusut kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Penagak ini, pososi AKP Irvan Asido Siagian sebagai Kasat Reskrim “dicopot”.
Di singgung mengenai isu pemindahan AKP Irvan Asido Siagian menyatakan.”Jangan mengait-ngaitkan kasus ini dengan internal lembaga kepolisian. Saya fokus sekarang terhadap beberapa kasus.”kata mantan Kasat Reskrim Polres Lingga ini.

Dalam kasus ini, penyidik dikabarkan juga telah meminta keterangan dari Bupati Tanjungbalai Karimun, H DR Nurdin Basirun dan Cendra, Kadis Perhubungan. Sumber media ini menyebutkan, selain Amir Aca yang telah ditetapkan segabai tersangka.”Dalam gelar perkara beberapa waktu lalu, ada dua nama lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Bupati Karimun dan Cendra yang saat masih status saksi.”sebut sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Bupati Tanjungbalai Karimun, H DR Nurdin Basirun dan Kadis Perhubungan, Cendra guna konfirmasi dan klarifikasi. Pesan singkat berisi konfirmasi yang dikirim Radar Kepri juga belum dijawab.(jantua dolok saribu)

Ditulis Oleh Pada Sel 22 Okt 2013. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek