
Tanjungpinang, Radar Kepri- Agustinus Marpaung SH MH menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi dalam hal ini Polres Tanjungpinang. Karena, tidak memenuhi panggilan penyidik saat dipanggil sebagai tersangka.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Yusrizal, pegawai sebuah Pegadaian di Tanjungpinang.”Hadirkan Agustinus sebagai saksi untuk terdakwa Yusrizal ini.”perintah Acep Sopian Sauri SH MH pada JPU Zaldi Akri SH.
Namun jaksa menyatakan, tidak bisa menghadirkan Agustinus Marpaung karena ternyata oknum RT ini telah kabur bersama keluarga.”Sudah buron dan masuk DPO.”kata Zaldi Akri SH.
Namun hakim mendesak agar jaksa menghadirkan Agustinus.”Kami tunggu sampai pukul 16 Wib ini untuk hadirkan Agustinus.”tegas hakim.
Akhirnya, sidang dengan terdakwa Yusrizal diskor hingga pukul 16 Wib untuk memberikan jaksa menghadirkan saksi Agustinus Marpaung.(irfan)