Kasus Plat Baja, Jaksa Kasasi Atas Vonis Bebas La Mane
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan resmi menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap La Mane, terdakwa tindak pidana pencurian plat baja.
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah SH MH saat dijumpai radarkepri.com di PN Tanjungpinang, Senin (17/06) siang.”Kita (Kejaksaan), kasasi. Hari ini, Senin (17/06) pernyataan kasasi sudah kita sampaikan ke panitera PN Tanjungpinang.”kata Kasi Pidum.
Sebelumnya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili La Mane menyatakan, La Mane tidak terbukti melakukan pencurian sebagaimana dakwaan jaksa. Karena, dalam fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, La Mane ternyata membeli plat baja sisa material pembangunan jemabtan I Dompak. La Mane membayar dan menjual plat baja itu ke penampungan besi tua di kilometer 18 arah Kijang.
Setelah divonis bebas, La Mane langsung keluar rumah tahanan negara (Rutan).” Kita langsung keluarkan, sekitar pukul 18 00 Wib, pada Jumat (14/06) yang bersangkutan sudah keluar Rutan.”kata Fajar, Kasi Pengamanan Rutan Kelas I A Tanjungpinang menjawab konfirmasi media ini.(irfan)