; charset=UTF-8" /> Terima Honor, Tapi PPTK Tak Tahu Proyek Bermasalah - | ';

| | 3,335 kali dibaca

Terima Honor, Tapi PPTK Tak Tahu Proyek Bermasalah

Sidang Dugaan Korupsi Raja Ishak

Sidang Raja Ishak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PPTK.

Sidang Raja Ishak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PPTK.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Idham, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek master plan pengembangan kawasan wisata di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang menyeret Raja Ishak dan Dewi Kuraesin (displit) sebagai terdakwa ternyata mengetahui proyek tersebut tidak melibatkan saksi ahli setelah membaca berita di media online radarkepri.com.

Hal ini disampaikan saksi Idham didepan majelis hakim ketika dirinya ditanya dari mana mengetahui proyek itu tidak melibatkan saksi ahli.”Saya baca di radarkepri, ada beritanya saat terdakwa Raja Ishak ditahan.”ucapnya saksi Idham, Senin (23/11).

Kontan jawaban ini membuat jaksa bungkam, sedangkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Raja Ishak yakni Yuliatie SH tersenyum.

Kasus dugaan korupsi kegiatan Jasa Master Plan Pengembangan Kawasan Wisata di Kabupaten Anambas tahun 2012 senilai Rp1,092 miliar yang melibatkan Raja Ishak SH Msi dan Dewi Kuraisin, kontraktor pelaksana kegiatan. Sidang kali ini, hanya terhadap terdakwa Raja Ishak dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kepri menghadirkan dua saksi, Gunawan Prasetio, selaku anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemeriksa pekerjaan proyek dan Idham, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK).

Dalam keterangan saksi Gunawan Prasetio mengaku, dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota Pokja pemeriksa barang atas kegiatan Jasa Master Plan Pengembangan Kawasan Wisata di Kabupaten Anambas tersebut, tidak banyak yang telah dilakukannya.

Bahkan dalam penandatanganan berita acara pemeriksaan barang yang dilakukannya, hanya disodorkan beberapa lembar blanko kosong, sebagaimana yang disediakan oleh pihak Pejabat Pembuah Komitmen (PPK) dalam hal ini, terdakwa Raja Ishak.”Tidak banyak yang saya ketehui tentang pelaksanaan kegitan proyek tersebut. Namun saat melakukan penandatangani berita acara kegiatan. Saya hanya disodorkan beberapa lembar blanko kosong, sebagai tanda bahwa kegiatan proyek itu telah dilaksanakan.”terang Gunawan.

Saksi Gunawan juga mengakui, dalam tugasnya sebagai anggota Pokja pemeriksa barang tersebut, sama sekali tidak mendapatkan honor, sesuai tugasnya yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan kegiatan proyek saat itu.”Saya sama sekali tidak mendapatkan honor dalam kegiatan proyek tersebut.”ucap Gunawan menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sedangkan saksi Idham, selaku PPTK kegiatan proyek tersebut. Meskipun tidak banyak yang telah dikerjakannya, juga tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut dilakukan oleh terdakwa Raja Ishak selaku PPK sekaligus, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun Idham mengaku mendapatkan honor sebesar Rp 2,7 juta per-bulan, terhitung sejak Maret hingga Oktober 2012 silam.”Tugas saya hanya satu kali saja saat itu, yakni ketika melakukan peninjauan ke lapangan bersama Dewi Kuraisin, selaku kontraktor pelaksana kegiatan dan mendapatkan imbalan honor sebagai PPTK sebesar Rp 2 700 000 setiap bulan, sejak Maret hingga sekitar Oktober 2012.”terang Idham.

Dalam sidang, Idham juga mengaku tidak mengetahui tentang adanya pihak kontraktor lain yang ikut dalam melakukan penawaran maupun kegiatan lain dalam pelaksanaan proyek tersebut.”Yang saya tahu hanya Dewi Kuraesin saat itu. Sedangkan yang lainnya saya tidak ada melihatnya.”kata Idham.

Lebih lanjut, Idham mengaku tidak tahu siapa orang yang telah melakukan tanda tangan dalam proses pekerjaannya selaku PPTK dalam kegiatan proyek tersebut.”Saya memang ada tanda tangan untuk pengambilan honor itu saja. Yang lain saya kurang tahu.”ucap Idham dalam sidang. Saksi Idham mengaku proyek itu bermasalah dan ternyata tidak melibatkan saksi ahli setelah membaca berita di radarkepri.com.”Saya tahunyap proyek itu bermasalah dan tidak melibatkan saksi ahli setelah membaca di radarkepri.”terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU sudah menghadirkan dua saksi lain, yakni Yandri Yanto SE, selaku Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) pelelang kegiatan, serta mantan Kabag Administrasi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Masykur ST MM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Anambas.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 23 Nov 2015. Kategory Anambas, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek