Sidang Korupsi Rektor UK Ungkap Keterlibatan Pejabat Kemendiknas RI
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyahgunaan bantuan sosial (bansos) yang menyeret rektor Universitas Karimun (UK), Drs H Abdul Latif AH M Si memasuki babak pemeriksaan saksi-saksi. Dan menguak peran dan kewenangan pejabat di Kementrian Pendidikan Nasional RI (Kemendiknas RI).
Saksi Drs Dr Ajdie Sajekti M Pd dipersidangan Jumat (20/11) didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang mengaku pernah datang ke Tanjungbalai Karimun.”Namun hanya sehari saja, pulangnya saya diberi amplop berisi uang sebesar Rp 1 juta. Namun saya tidak ada menandatangani kwitansi senilai Rp 4,5 juta yang diperlihatkan ketika diperiksa penyidik.”ujarnya.
Amplop berisi uang itu, menurut Saksi Drs Dr Ajdie Sajekti M Pd diberikan Sri Yuniarti, staf Subdit pembelajaran di Kemendiknas RI yang juga anak buah Drs Mudjito direktur PKLK Dikdas Kemendiknas RI.”Termasuk akomadasi dan transportasi di urus semuanya oleh ibu Sri Yuni.”katanya.
Penjelasan ini menarik, karena semula majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa Drs H Abdul Latif AH M Si yakni Iwan Kurniawan SH MH menganggap honor dari saksi Adjie ini diberikan oleh terdakwa Drs H Abdul Latif AH M Si.”Tidak, saya tidak pernah menerima uang dari Drs H Abdul Latif AH M Si. Uang honor, biaya akomadiasi serta transportasi di urus oleh ibu Sri Yuni semua. Setahu saya ibu Sri Yuni itu bendahara pengeluran.”ucap saksi Adjie.
Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun maupun Penyidik Polres Tanjungbalai Karimun telah 3 kali dikabarkan memanggil Sri Yuni. Namun hingga persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikori pada PN Tanjungpinang, Sri Yuni tak kunjung menghadiri persidangan. Majelis memintan JPU untuk memanggil kembali Sri Yuni kepersidangan.”Jika tidak hadir juga, kita pertimbangkan untuk pemanggilan paksa (tangkap,red).”ucap ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting SH LLM.
Terhadap kwitansi yang dibantah ditandatangani oleh saksi Drs Dr Ajdie Sajekti M Pd, pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa Drs H Abdul Latif M Si meminta dilakukan uji labkrim.”kita akan ajukan permintaan uji labkrim untuk menguji kebenaran keterangan saksi Adjie ini.”ucap Iwan Kurniawan SH MH.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Drs H Abdul Latif M Pd selaku ketua kelompok kerja (pokja) pendidikan inklusi Kabupaten Karimun, baik secara bersama-sama atau sendiri dengan Hadizon SE (displit) selaku anggota pokja dan Muhamad Suhatsyah ST (displit) selaku bendahara pokja. Dalam rentang waktu Oktober 2012 hingga April 2013 secara melawan hukum telah menyalahgunakan dana bansos tidak sesuai dengan ketentuan/juknis/pedoman dan tidak memiliki aspek efektifitas.
Dengan modus dengan membayar honor guru pamong, diserahkan uang tunai sebagai bantuan hidup atau bantuan perlengkapan pada siswa-siswi dan membuat pertanggungjawaban seolah-olah dan bansos sudah dibelanjakan semua, padahal belum dan masih ada sisa dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat penyalahgunaan alokasi anggaran bansos ini mencapai Rp 417 350 400 dari Rp 900 juta yang dikucurkan Kemendiknas RI.
Perbuatan terdakwa Drs H Abdul Latif M Si dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 UU yang sama dan kedua pasal 9.(irfan)