; charset=UTF-8" /> Terdakwa Korupsi DPID Anambas Ancam Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat - | ';

| | 3,651 kali dibaca

Terdakwa Korupsi DPID Anambas Ancam Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat

Terdakwa Surya Darma Putra SE ketika mendengarkan keterangan saksi Salmiah SE di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/08).

Terdakwa Surya Darma Putra SE ketika mendengarkan keterangan saksi Salmiah SE di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi sisa dana Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Anambas di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/08) memanas. Pasalnya, terdakwa Surya Darma Putra SE yang selama ini terkesan menutup-nutupi oknum pejabat lain yang terlibat, mulai menebar “ancaman” dengan menyatakan akan membongkar semua pejabat yang terlibat.

Dijumpai pewarta usai persidangan, Surya Darma Putra SE terlihat emosi karena merasa dipojokkan dan dipersalahkan.”Saya akan ungkap kebenaran dalam kasus ini, termasuk semua pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus ini.”tegasnya.

Mantan Kasubag Dinas Pekerjaan Umum Anambas ini tidak terima dirinya dipersalahkan dalam kasus ini.”Meski pernah membuat surat pernyataan yang mengakui kesalahan dalam perkara ini. Tapi ada waktunya akan saya bongkar.”janjinya.

Dari tiga saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU), hanya Salmiah SE yang hadir, Raja Tjelak Nur Djalal selaku Sekda dan Penanggungjawab Anggaran (PA) serta Riko Saputra, staf BNI 46 Terempa batal hadir.

Sekda batal hadir karena terkendala transportasi, sedangkan Riko dihari yang sedang memenuhi panggilan penyidik Polres Natuna dalam kasus yang dilaporkan Marzuki tentang pemalsuan tanda tangan.

Keterangan Salmiah SE selaku kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak jauh beda saat dihadirkan sebagai saksi untuk satu terdakwa Handa Rizky yang digelar pada Selasa (25/08) lalu. Saksi Salmiah SE hanya mengakui kalau yang ditandatangani terkait aliran sisa dana PPID itu hanya pada saat menebitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Umum Daerah ke Simpanan Sementara di BNI 46 Cabang Tarema pada 27 Desember 2013.

Selebihnya, menurutnya, tandatangan yang menyerupai spesimen tandatangannya bukan tandatangannya. Termasuk saat pencairan dana dari rekening Simsen BNI 46 kepada rekening pihak ketiga, PT Samaratungga Duta Cipta Persada melalui Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dengan nomor 260/Setda.Keu/12.13.”Itu bukan tandatangan saya. Saya hanya menandatangani SP2D atas permintaan Sekda, selebihnya saya tidak tahu lagi. Pencairan dana ke rekening perusahaan itu bukan tandatangan saya.”terang Salmiah.

Salmiah SE ketika memberikan keterangan untuk tiga terdakwa korupsi DPID Anamabas.

Salmiah SE ketika memberikan keterangan untuk tiga terdakwa korupsi DPID Anamabas.

Mendengar penjelasan Salmiah ini, terdakwa Surya Dharma Putra membantah.”Pencairan semua dana itu merupakan kewenangan Salmiah dan ditandatangani Salmiah. SP2D pada tanggal 27 Desember ibu akui merupakan tandatangan ibu. Sementara pada tanggal itu, ibu Salmiah sedang berada di luar kota bersama keluarga. Namun saat tanggal 30 Desember terkait pencairan ke rekening perusahaan, ibu tidak mengakuai sebagai tandatangan ibu.”heran Surya.

Keterangan Salmia yang dianggap berbelit dan membantah tandatangn miliknya itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Surya Dharma Putra, Sayid Azhari SH meminta Kejaksaan untuk segera melakukan cek forensik atas tandatangan itu. Juga atas keterangan palsu yang dianggap pihak terdakwa yang telah dilakukan oleh saksi Salmiah.”Yang mulia majelis hakim, kami minta agar dilakukan cek forensik dan saksi yang selalu membantah, mengaku tidak tahu serta keterangan palus saat memberikan kesaksian dipersidangan padahal telah disumpah.”ucap Sayid Azhari SH.

Namun permintaan Sayid Azhari SH itu dianggap Hakim bukanlah hal yang wajib  dilaksanakan, karena tergantung kebutuhan dari pihak Jaksa dalam membuktikan dakwaannya.”Permintaan itu tergantung Jaksa bila dianggap perlu oleh Jaksa.”jawab Jupriadi SH M Hum.

Sementara, jaksa menilai hal itu tidak perlu dilakukan karena pihak terdakwa bisa langsung melaporkan hal itu ke polisi jika saksi melakukan kebohongan.”Itu pidana umum, laporkan saja ke polisi. Kami sebagai jaksa penuntut hanya dalam kasus korupsi, pidana khusus.”kata Nofriandi SH.

Usai mendengar bantahan-bantahan yang disampaikan para pihak terdakwa,ketua majelis hakim kembali menanyakan pada saksi Salmiah SE terkait tanggapannya. Saksi Salmiah menyatakan tetap pada keterangannya.”Tetap pada keterangan semula Yang Mulia.”tegas Salmiah.

Persidangan dilanjutkan Kamis, 03 September 2015, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 28 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Terdakwa Korupsi DPID Anambas Ancam Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat”

  1. save anambas

    kami berharap SDP ungkap kebenaran dan bukti kenapa sdr enggan berkata jujur mengungkap semua, kebenaran hanya milik anda jika dipendam dan semua org khususnya anambas hanya tahu saudara SDP pelaku utama, omong kosong saudara bertindak tanpa diperintah/diketahui/dan di aminin sama yg lebih berkuasa. saya harap SDP bisa menjadi “ZERO HERO ANAMBAS”

Komentar Anda

Radar Kepri Indek