Terbukti Jual Narkoba, Lina Dituntut 7 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lina (31), terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual dan memiliki narkoba golongan I jenis Sabu-Sabu. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH menuntut terdakwa Lina selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan, Selasa (22/12) di PN Tanjungpinang.
Menurut JPU Ricky Anas Setiawan SH MH perbuatan terdakwa Lina terbukti secara dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti berupa narkoba jenis SS sebanyak dua paket, masing-masing 2,45 gram dan 0,37 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang Rp 400 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu dinyatakan dirampas untuk negara. Terhadap tuntutan itu, Lina diberi kesempatan 1 Minggu untuk menyusun pembelaannya. Persidangan dilanjutkan pada Selasa (29/12) untuk mendengar pembelaan terdakwa Lina.
Lina ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang bermula dari ditangkapnya Mohamad Dyco (displit) didepan warung internet (warnet) Kokonet di Jl Soekarno-Hatta, Tanjungpinang pada 22 September 2015 sekitar pukul 23 30 Wib. Dari tangan Mohamad Dyco, polisi menemukan 0,37 gram SS yang diakuinya dibeli dari Lina dengan harga Rp 400 ribu.
Polisi kemudian menangkap Lina dirumahnya, Perumnas Sei Jang, Gang Irian III nomor 39 A, RT 02 RW 02. Setelah polisi menggeledah, dirumah tersebut ditemukan 1 paket narkoba jenis SS seberat 2,45 gram.
Sedangkan terdakwa Mohamad Dyco dituntut selama 5 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 2 bulan kurungan. Perbuatan terdakwa Mohamad Dyco, menurut JPU yang sama terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irfan)