Tanda Tangan Pemilik PT Sun Resort Dipalsukan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tanda tangan Presiden Direktur PT Sun Resort, Suni Sukardi dipalsukan dalam akta perdamaian.
Pemalsuan tanda tangan ini terungkap saat ketua majelis hakim PN Tanjungpinang, Purwaningsih SH memperlihatkan akta perdamaian antara Sudarno (PT Sri Rahayu) selaku penggugat dengan tergugat (PT Sun Resort).”Itu bukan tanda tangan saya, saya bisa buktikan dengan tanda tangan yang asli. Saya tidak tahu siapa yang tanda tangan.”ucap Suni Sukardi, Selasa (15/08).
Pihak PT Sun Rise juga enggan mengabulkan perjanjian damai itu dengan alasan.”Pihak investor meminta agar seluruh pekerjaan yang dilaksanakan PT Sri Rahayu di audit seluruhnya.”terang Suni Sukardi.
Meskipun pihak penggugat telah menyetujui untuk berdamai dan mencabut gugatannya, namun pihak PT Sun Resort meminta waktu dua minggu untuk memberikan jawaban terkait perkara ini, apakah dilanjutkan atau berdamai.
Kasus ini bermula saat pihak PT Sun Resort tidak membayar tagihan atas pekerjaan yang dilakukan PT Sri Rahayu sebesar Rp 1,08 miliar. Sehingga PT Sri Rahayu menggugat PT Sun Resort ( wan preatasi).
Hakim PN Tanjungpinaang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Purwaningsih SH menunjuk Acep Sopian Sauri SH MH selaku hakim mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak.
Awalnya, PT Sun Resort diwakili tiga pengacara, namun ditengah proses hukum, salah seorang pengacara dicabut kuasa hukumnya sedangkan dua lagi “kompak” mundur. Sehingga PT Sun Resort menunjuk kuasa hukum baru.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Presiden Direktur PT Sun Resort tersebut diatas, Suni Sukardi melalui kuasa hukumnya belum menentukan sikap, apakah akan melaporkan ke poliso pihak yang memalsukan tanda tangan tersebut atau tidak.(irfan)