; charset=UTF-8" /> Tambang di Pekajang Ajang Cari Modal Pilgub 2015 - | ';

| | 1,313 kali dibaca

Tambang di Pekajang Ajang Cari Modal Pilgub 2015

Pulau Kijang, salah satu gugus pulai Pekajang di Kabupaten Linggam provinsi Kepri yang akan dikeruk timah pasir timahnya.

Perairan Pekajang di Kabupaten Lingga provinsi Kepri yang akan hancur lebur karena ditambang dengan sistem hisap pasir timahnya.(foto by irfan, radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbitnya Ijin Usaha Penambang (IUP) di gugus perairan pulau Pekajang (Cibea, red), Kecamatan Lingga di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga melibatkan beberapa orang tokoh penting di Provinsi Kepri. Karena, tidak mungkin IUP itu terbit diperairan yang masuk dalam kawasan konservasi (perlindungan, red) terumbu karang tanpa ada kekuatan besar yang mem-back-up.

Hal ini diungkapkan seorang sumber Radar Kepri ketika dijumpai media ini di sebuah kedai kopi di Tanjungpinang, Minggu (13/10).”Ada tokoh dan petinggi di Pemprov Kepri yang terlibat dan membeking. Sehingga penambangan di kawasan konservasi terumbu karang itu bisa berjalan mulus.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Sumber yang mengaku dekat dengan petinggi dan tokoh Kepri itu menambahkan, hasil penambangan di perairan pulau Pekajang itu.”Akan dipergunakan untuk modal dalam Pilgub Kepri pada 2015 nanti.”bisik sumber.

Pihaknya juga mengendus adanya keterlibatan oknum di legislatif (DPRD) Provinsi Kepri.”Ada indikasi, korupsi melalui penyalahgunaan perizinan dan konsesi sumber daya alam. Modus ini banyak dilakukan oknum pejabat daerah dan DPRD, serta instansi pemegang kewenangan.”tutup sumber.

Hal ini dibuktikan dengan bungkamnya para wakil rakyat di Provinsi Kepri terkait penambangan dengan sistem hisap di perairan pulau Pekajang tersebut.”Aneh juga, tidak ada wakil rakyat, mulai dari Kabupaten DPRD Lingga dan DPRD Provinsi Kepri yang mengkritisi dan menolak penambangan timah di laut yang masuk dalam wilayah konservasi terumbu karang itu.”sebut Mus, seorang warga kecamatan Senayang yang tinggal di Tanjungpinang.

Padahal, aktifitas tambang timah dengan sistem hisap yang dilaksanakan PT Singkep Timas Utam (PT STU), diduga melanggar UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) nomor 4 tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang. Serta melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Perda Provinsi Kepri) Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang.

Ancaman terhadap pelaku tindak pidana yang melanggar UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini ditegaskan dalam pasal 98 ayat (1) (2) dan (3) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Sebagaimana disebutkan pada pasal 98 ayat (1) yang berbunyi.” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Namun, sepertinya UU tersebut hanya terkesan “garang” di kertas. Sampai hari ini, aktifitas tambang timah dengan sistem hisap di perairan pulau Pekajang masih berlangsung.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 13 Okt 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek