; charset=UTF-8" /> Tambang Bauksit Ilegal Milik Ami di Tanjung Sebauk Hancurkan Lingkungan - | ';

| | 1,424 kali dibaca

Tambang Bauksit Ilegal Milik Ami di Tanjung Sebauk Hancurkan Lingkungan

Loading bauksit ilegal di jeti milik Ami di Tanjung Sebauk, Senggarang Besar, Tanjungpinang.

Loading bauksit ilegal di jeti milik Ami di Tanjung Sebauk, Senggarang Besar, Tanjungpinang. Minggu 16 Juni 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Puluhan dumtruck dan Excavator terlihat sedang  parkir di lokasi penambangan biji bouksit illegal, Bukit Ketam, Tanjung Sebauk Senggarang Besar. Truk dengan roda 10 tersebut terlihat standbye mengantarkan hasil perut bumi Segantang Lada ke 4 unit tongkang yang sedang bersandar jeti (pelabuhan tikus, red) Tanjung Sebauk, Senggarang Besar, Minggu (16/06).

Disaat media ini melakukan investigas ke lokasi tambang illegal tersebut, terlihat beberapa sopir dumtrck sedang memperbaiki mobilnya. Dan beberapa juga lagi duduk-duduk disebuah kedai kopi yang ada dilokasi tersebut.

Kemudian media ini menghampiri salah seorang sopir dumtruck yang usai mengantarkan biji bouksit ke tempat 4 unit tongkang yang disebutnya milik Ami.”Sekitar dua kilometer dari  jarak dai lokasi tambang ini mas.”ujarnya.

Selanjutnya awak media ini berbincang-bincang dengan salah seorang sopir dumtruck tersebut.” Kami hanya sopir dan pemilik mobil disini pak. Yang memiliki usaha tambang iniAmi. Yang ada disini, hanya kami-kami ini dan sopir-ah.”ucap supir tersebut.

Sopir ini melajutkan.”Kami sebagai sopir hanya menerima upah saja.”Upah yang kami kami terima, hitungannya per-trip, satu trip kami menerima sekitar Rp 2 2000 hingga Rp 2 3000. Kalau masalah yang lain-lain, kami tidak tahu.”jelasnya. Lanjutnya.

Pantauan media ini dilapangan, lokasi yang telah diluluh lantakan para penambang yang diduga illegal itu. Ada sekitar 70% hasil perut bumi Segantang Lada ini telah berpindah ke negeri Cina.

Anehnya, hingga Minggu (16/06) “perampokan” biji bouksit masih saja bebas  melenggang dengan bebas mengeruk perut bumi di daerah ini. Sangat disayangkan aparat penegak hukum di negeri ini tetap saja bungkam dan tutup mata. Sampai kapan “perampokan” biji bouksit ini akan berakhir ?.

Seharusnya para penegak hukum di daerah ini pro-aktif terhadap kerusakan lingkungan  di Kota Tanjungpinang ini dan provinsi Kepri umumnya.

Padahal banyak sekali aturan dan UU yang ditabrak para pelaku “penjual tanah air” ini, seperti UU RI, Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan & Pengelolaan Lingkungan hidup. Pasal 98 menjelaskan, pelanggaran atas keritaria baku kerusakan lahan. Pasal, 103m kewajiban pengelolaan limbah B3, kemudian Pasal 104, pembuangan atau, Dumping limbah tanpa izin. Pasal, 109, Kegiatan usaha tanpa izin Lingkungan.Kemudian tentang Usaha Pertambangan menggunakan air tanah tanpa ijin atau mengakibatkan kerusakan sumber air,sebagai mana dimaksud Pasal 94 diancam pidana selama 9 tahun dan denda Rp1,5 M sesyau dengan UU RI NO 7 th 2004 tentang sumber daya air.

Melakukan tindakan yang berakibat PD rusak kebun &/aset lainya, pengguna tanah kebun tanpa ijin/ tindakan lainya yang mengakibatkan terganggunya usaha  perkebunan, danpada pasal 47 ayat (1) sengaja, (2) kealpaan dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah denda Rp 5 M.

Jika melakukan penambanga Tanpa Ijin Usaha Penambangan (IUP), IPR atau  IUPK (Pasal 158) pelaku dipidana selama10 Tahun penjara denda Rp 10 M. Pemegang IUP, IPH, IUPKYG dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar /menyampaikan keterangan palsu  (PSL 159), ancaman pidana 10 Tahun dan denda Rp 10 M.

Melakukan eksplorasi tanpa  miliki IUP /IUPK & mempunyai IUP eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasionaI (PS 160 ayat 1&2) dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta dihukum penjara selama 5 atau denda Rp10 M.

Pemegang IUP OPS produksi /PUPK OPS produksi yang menampung, memapaatkan, melakukan pengolahan & pemurnian, angkutan, jual minerba yang bukan dari  pemegang IUP, IUPK,/ ZIN  melanggar pasal 161 dengan ancaman 10 tahun penjara plus denda Rp 10 M.

Namun, Undang-Undang tersebut di atas tidak berlaku untuk di kota Tanjungpinang, umumnya di Provinsi Kepri. Undang-Undang tersebut di anggap sampah hanyut bagi penegak hokum diKepri.(aliasar

Ditulis Oleh Pada Sen 17 Jun 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Tambang Bauksit Ilegal Milik Ami di Tanjung Sebauk Hancurkan Lingkungan”

  1. Saya warga senggarang pun sudah muak dengan pertambangan ini trutama dengan bapak wali kota tanjung pinang yang gak tepati janji,,, bagus nya tutup saja pertambangan ini kesian masyarakat jangan di bodoh2 kan lagi y pak lisdarmansya yang terhormat

Komentar Anda

Radar Kepri Indek