; charset=UTF-8" /> Syahbandar Pastikan Persetujuan Berlayar MV Beauty Lotus Sesuai Ketentuan - | ';
'
'
| | 98 kali dibaca

Syahbandar Pastikan Persetujuan Berlayar MV Beauty Lotus Sesuai Ketentuan

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep, Horlen R Siahaan.

 

Lingga, Radar Kepri-Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Dabo Singkep, Horlen R Siahaan memastikan MV Beauty Lotus yang berdasarkan informasi membawa muatan Bauksit ke Negeri tetangga sudah melalui prosudur dan ketentuan yang berlaku, hal ini disampaikan Kepala Syahbandar ini terkait dengan adanya rumor yang beredar di masyarakat bahwa PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) telah melakukan Ekspor secara diam-diam.

‘’Kita hanya ingin meluruskan keberangkatan MV. Beauty Lotus sudah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 82 Tahun 2014 Tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar.’’ terang Horlen Senin (25/5).

Ditambahkan Horlen, adapun persyaratan yang sudah di penuhi oleh MV Beauty Lotus antara lain Surat pernyataan nakhoda/ Salling Declaration, Manifes / Daftar Muatan, Daftar Awak Kapal/ Crew List, Pembayaran Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP 15 Tahun 2016, Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Bea Cukai (Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Beacukai), Surat Kesehatan Pelabuhan, Draf Suvey Report dari Sucofindo.

‘’Jadi artinya bahwa syahbandar dalam memberikan persetujuan keberangkatan MV Beauty Lotus sudah memenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.’’tegas Kepala Syahbandar.
Horlen mengaku tidak mengetahui dan tidak memiliki wewenang terkait segala Perizinan Pertambangan yang saat ini di bicarakan berbagai pihak , sebab institusi yang di pimpinan khususnya yang ada di Wilayah Dabo Singkep hanya memberikan Surat Persetujuan Berlayar kapal (SPB).

’’ Tugas institusi saya hanya melakukan pengecekan dan monitoring terkait dengan segala administrasi pelayaran, apabila semua pihak sudah memberikan keterangan clear artinya tidak ada masalah, maka kami memiliki kewajiban untuk memberikan Persetujuan berlayar, kalau kita tidak keluarkan surat Persetujuan berlayar kita malah disalahkan nanti.’’ imbuh pria yang pernah bertugas di Maluku ini. (Hendra)

Ditulis Oleh Pada Sel 26 Mei 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek