; charset=UTF-8" /> Suryatati A Manan Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dedy Candra - | ';

| | 1,294 kali dibaca

Suryatati A Manan Bersaksi Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dedy Candra

Dra H Suryatati A Manan usai memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dedi Chandra.

Dra H Suryatati A Manan usai memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi Dedi Chandra, Senin (13/10) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan penguasa kota Tamjungpinang, Dra H Suryatati A Manan kembali hadir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jika beberapa tahun lalu, Tatik, sapaan Dra Suryatati A Manan hadir sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Hendri Frankim. Kali ini, Senin (13/10), Tatik hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) APBD tahun 2009 Rp2,9 miliar dengan terdakwa Dedy Candra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Tanjungpinang.
Selain Tatik, jaksa juga menghadirkan juga 5 saksi lainya, yakni Gustian Bayu ( displit, red), Bryan Hermawan, selaku keponakan dan Rohaya selaku istri Dedy Candra, Anum Tri Saputra, staf Bappeda dan Marhaynis, selaku Notaris.
Mengenakan baju kebaya hitan dan kerudung kuning, Tatik dalam keterangan mengakui pernah mengangkat Dedy Candra sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemko Tanjungpinang. Dirinya juga pernah mendapatkan laporan adanya wacana tentang pelaksanaan proyek USB tersebut.”Sesuai usulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) termasuk dari Dedy Candra saat itu.”kata Tatik.
Berdasarkan usulan tersebut, Tatik mempercayai untuk dilakukan pembentukan tim 9 guna menentukan lokasi dan nilai harga tanah sesuai peruntukannya. Setelah adanya penentuan lahan, Tatik juga mengaku pernah melakukan peninjauan ke lapangan bersama Dedy Candra dan Pok Yong, Kadisdik Tanjungpinang saat itu.
Namun ketika ditanya majelis hakim, kenapa ketua tim 9 yang ditunjuk oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekdako saat itu, yakni Wan Samsi selaku Asiten Pemerintahan. Sementara berdasarkan aturan perundangan berlaku, seharusnya ketua dan anggota tim 9 adalah Sekdako, melalui surat keputusan (SK) Walikota.”Sepengetahuan saya, karena pejabat Sekdako saat itu masih sebagai pelaksana tugas, belum defenitif.”jawab Tatik.
Sementara, Gustian Bayu yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan, tim pembebasan lahan yang dibentuk, baik tim 5 dan tim 9 saat itu, hanya satu kali diadakan petemuan. Tapi tidak dihadiri oleh semua anggota tim, termasuk Wan Samsi selaku ketua tim 9 dan Syafrial Evi, selaku kepala Bappeda, sekretaris tim 9.
Ketika ditanya majelis hakim tentang tanda tangan kedua pejabat yang tidak hadir saat pertemuan itu. Gustian Bayu menjawab, bahwa keduanya tetap menandatangani berita acara yang telah disodorkan kepadanya.”Kalau berita acara kejadiran, Wan Syamsi selaku ketua tim, yang membawanya adalah Dedy Candra, sedangkan untuk Syafrial Evi, saya lupa siapa yang membawanya.”terang Gustian Bayu.
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa  Dedi Chandra menyatakan tidak keberatan.”Tidak ada tanggapan.”kata Dedi Chandra,
Hal lebih menariknya, Gustian Bayu dalam menjawab pertanyaan majelis hakim juga menyebutkan, bahwa masing-masing anggota tim, baik tim 5 dan tim 9 yang dibentuk mendapatkan honor sebesar 4 persen dari harga lahan yang dibeli. Besarnya uang tersebut diluar honor dari anggaran yang tersedia dari ABPD 2009.”Benar pak hakim. Artinya tim 5 ditambah tim 9, jumlahnya sebanyak 14 item yang mendapatkan uang honor (fee proyek-red). Dan saya mendapatkan 2 kali honor, baik sebagai anggota tim 5 maupun anggota tim 9.”ungkap Gustian Bayu.
Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi Bryan Hermawan, selaku keponakan dan Rohaya selaku istri Dedy Candra. Kehadiran saksi ini, menyangkut aliran dana yang masuk ke rekening dua saksi yang nilainya mencapai ratusan juta. Bahkan jumlahnya hampir mendekati angka Rp1 miliar hasil dari jual beli lahan untuk pengadaan USB yang diperoleh saat itu.
Anehnya, saksi Bryan Hermawan, keponakan Dedy Candra tidak mengetahui jumlah uang ratusan juta rupiah yang masuk ke dalam buku rekeningnya saat itu. Ia hanya mengaku, pernah meminjamkan kartu pelajarnya, saat dia masih duduk di kelas 2 SMA pada Dedy Candra.”Niat awalnya, buku rekening di bank tersebut untuk kebutuhan jajan dan uang sekolah saja. Namun saya tidak tahu siapa yang memasukan uang senilai ratusan juta rupiah ketika itu. Saya baru tahu setelah dikabari oleh orang tua”terang Bryan Hermawan.
Persidangang akan dilanjutkan Senin depan, guna mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan Kejaksaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek